TANGGGUNG JAWAB PENGUSAHA ANGKUTAN TERHADAP KESELAMATAN TENAGA KERJA DAN PERMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (SUATU PENELITIAN PADA PERUSAHAAN PENGANGKUTAN CV KURNIA DI BANDA ACEH) (S000010)

TANGGGUNG JAWAB PENGUSAHA ANGKUTAN TERHADAP KESELAMATAN TENAGA KERJA DAN PERMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (SUATU PENELITIAN PADA PERUSAHAAN PENGANGKUTAN CV KURNIA DI BANDA ACEH) (S000010)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2011
24-06-2011
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Berdasarkan Pasal 50 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menentukan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Hubungan kerja tersebut menimbulkan kewajiban perusahaan untuk bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja. Namun demikian, pada perusahaan pengangkutan CV Kumia hanya mclaksanakan tanggung jawab secara insidentil pada saat terjadi kecelakaan saja.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan tanggung jawab pengusaha angkutan terhadap kecelakaan kerja, tanggung jawab pengusaha angkutan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja dan akibat hukum yang timbul dan upaya yang dilakukan tenaga kerja pada perusahaan angkutan apabila terjadi kecelakaan kerja dan pemutusan hubungan kerja.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pengusaha angkutan terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja hanya dilaksanakan pada saat pekerja mengalami kecelakaan saja, yaitu dengan menanggung biaya yang dikeluarkan pada saat perawatan pertama sampai keluar dari perawatan sedangkan selanjutnya menjadi tanggung jawab pekerja secara pribadi. Pihak perusahaan hanya membayarkan biaya santunan dari AK Jasa Raharja sedangkan dari pihak perusahaan tidak ada kebijakan lainnya. Apabila tenaga kerja meninggal dunia diberikan santunan secara insidentil sesuai dengan kebijakan perusahaan. Tanggung jawab pengusaha angkutan terhadap pemutusan hubungan kerja dan akibat hukum yang timbu1 menurut ketentuan ketenagakerjaan harus dibayarkan pesangon, apabila tidak dilaksanakan perusahaan akan dikenakan saksi. Namun dalam kenyataan pada CV .Kurnia pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak disertai dengan pembayaran pesangon karena pemutusan hubungan kerja bukan oleh pihak perusahaan tetapi oleh supir atau kenet sendiri dan pihak perusahaan tetap membuka kemungkinan untuk bekerja kembali apabila yang bersangkutan tidak mendapat pekerjaan yang lebih layak. Upaya yang dilakukan tenaga kerja pada perusahaan pengangkutan apabila terjadi kecelakaan kerja dan pemutusan hubungan kerja hanya melakukan laporan kepada pihak perusahaan untuk memperoleh bantuan biaya perawatan. Demikian pula halnya apabila terjadi pemutusan hubungan kerja oleh pihak tenaga kerja, dimana tenaga kerja tidak menuntut adanya pesangon tetapi hanya melaporkan bahwa ia tidak bekerja untuk sementara waktu sehingga dapat kembali bekerja apabila tidak mendapat pekerjaan lain yang layak.

Disarankan kepada pihak pengusaha agar dalam melakukan hubungan kerja agar membuat perjanjian kerja secara tertulis dan harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan pihak Dinas Sosial dan Tenaga Kerja. Hal ini dimaksudkan agar dapat mewujudkan upaya perlindungan bagi tenaga kerja. Kepada pihak tenaga kerja disarankan agar dalam menyetujui dan menandatangani suatu bentuk perjanjian kerja hendaknya mempelajari dahulu mengenai akibat hukum yang ditimbulkan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.