KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PREMI DAN PENYELESAIANNYA DALAM PERJANJIAN ASURANSI JIWA PADA PT. ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 (SUATU PENELITIAN PADA PT. AJB BUMI PUTERA 1912 CABANG MEULABOH) (S000009)

KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PREMI DAN PENYELESAIANNYA DALAM PERJANJIAN ASURANSI JIWA PADA PT. ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 (SUATU PENELITIAN PADA PT. AJB BUMI PUTERA 1912 CABANG MEULABOH) (S000009)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2011
14-01-2011
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Perjanjian asuransi jiwa merupakan suatu perjanjian antara peserta asuransi selaku tertanggung dengan perusahaan asuransi selaku penanggung. Dengan mana ketentuan perjanjian tersebut diatur secara tertulis dalam sebuah polis. Salah satu isi polis adalah pembayaran premi oleh tertanggung tepat waktu. Ketentuan mengenai pembayaran premi ini diatur dalam Pasal 5 Syarat-syarat Umum Polis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Namun walaupun hak dan kewajiban para pihak telah ditetapkan dalam polis, pada prakteknya tetap masih terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan dengan ketentuan yang disepakati.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian yang telah disepakati antara para pihak dalam asuransi jiwa, menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran premi oleh tertanggung, menjelaskan penyelesaian yang ditempuh oleh para pihak menyangkut dengan keterlambatan pembayaran premi, dan menjelaskan akibat hukum yang timbul dari perjanjian asuransi jiwa dalam hal keterlambatan pembayaran premi.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan wawancara dengan sejumlah responden dan informan terkait masalah yang diteliti untuk memperoleh data primer. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelaahan buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta artikel yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa masih ada pihak tertanggung yang tidak melaksanakan perjanjian sesuai dengan kesepakatan yaitu dengan melakukan keterlambatan pembayaran premi. Adapun faktor penyebab terjadinya keterlambatan pembayaran premi adalah karena keadaan ekonomi yang mendesak akibat kebutuhan hidup meningkat, berkurangnya minat tertanggung untuk melanjutkan perjanjian asuransi, tertanggung tidak mampu lagi membayar premi asuransi karena pensiun atau kehilangan pekerjaan tetap, serta tertanggung yang sulit dihubungi. Penyelesaian yang ditempuh adalah dengan cara memberi peringatan kepada tertanggung, memberikan kelonggaran waktu pembayaran, dan melakukan pemulihan polis atas pennintaan tertulis dari tertanggung. Mengenai akibat hukum yang timbul dari perjanjian asuransi jiwa adalah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, tidak dapat ditarik secara sepihak, dan pelaksanaannya harus dengan itikad baik. Sedangkan akibat dari keterlambatan pembayaran premi antara lain tertanggung dikenakan bunga, polis menjadi kedaluarsa, dan dalam hal tertentu dapat membatalkan perjanjian asuransi itu sendiri.

Diharapkan kepada pihak penanggung lebih teliti lagi dalam memeriksa calon tertanggung, agar kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran premi dapat lebih kecil. Bagi pihak tertanggung disarankan untuk dapat menyadari hak dan kewajibannya, dengan melakukan pembayaran premi asuransi secara tepat waktu, sehingga perjanjian asuransijiwa dapat terlaksana dengan lancar dan tanpa kendala.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.