INFAQ DAN SEDEQAH SEBAGAI SALAH SATU PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA BANDA ACEH (T000363)

INFAQ DAN SEDEQAH SEBAGAI SALAH SATU PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA BANDA ACEH (T000363)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2015
30-09-2015
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A mengatur "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-undang". Pasal 21 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal menyatakan "setiap orang atau badan yang tidak memenuhi syarat sebagai muzakki, dapat membayar infak kepada Baitul Mal sesuai dengan ketentuan syariat." Pemungutan infak dilakukan melalui Instruksi Walikota Banda Aceh Nomor 2/INSTR/2010 tentang pemungutan zakat dan infak pendapatan dan Jasa/Honorarium PNS dan Non PNS Kota Banda Aceh.

Penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian infak dan sedekah sebagai pendapatan asli daerah dengan aturan perundang-undangan, menjelaskan pendapat ulama tentang infak dan sedekah sebagai pendapatan daerah, serta menjelaskan tentang pengelolaan infak dan sedekah sebagai pendapatan asli daerah.

Dalam penelitian ini data diperoleh dari penelitian kepustakan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari literatur buku-buku teks, jurnal-jurnal terkait dan peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melelui wawancara dengan responden dan informan. Kedua data tersebut diolah untuk di analisis secara deskriptif kualitatif melalui beberapa tahapan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemungutan infak sebagai pendapatan asli daerah tidak sesuai dengan undang-undang. Pemungutan infak dan sedekah sebagai pendapatan asli daerah Kota Banda Aceh tidak didukung oleh undang-undang tetapi dilakukan berdasarkan instruksi Walikota. Pemungutan infak yang dilakukan secara langsung dari semua pegawai yang penghasilannya tidak mencapai nishab adalah bentuk perampasan harta warga negara oleh pemerintah. Ulama berbeda pendapat tentang infak dan sedekah dalam kaitannya dengan pendapatan asli daerah. Infak tidak dapat dipaksa pungut karena sifatnya sukarela. Pengelolaan infak dan sedekah di Kota Banda Aceh dilakukan dengan berpedoman pada aturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.