PEMBERIAN NAFKAH MUT'AH ISTRI DARI SUAMI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERCERAI (SUATU PENELITAIN DI WILAYAH MAHMAKAH SYAR'IYAH TAKENGON (T000136)

PEMBERIAN NAFKAH MUT'AH ISTRI DARI SUAMI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERCERAI (SUATU PENELITAIN DI WILAYAH MAHMAKAH SYAR'IYAH TAKENGON (T000136)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2008
27-05-2008
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Berdasarkan Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 41 huruf c, Undang-undang Peradilan Agama No.7 Tahun 1989 Pasal 78 huruf (a) Jo. PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 24 ayat (2), menyebutkan "Pengadilan dapat mewajibkan dan menentukan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri", dan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang bercerai berlaku ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. l10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri sipil, yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 menyebutkan "Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya" dan Pasal 149 butir (a) Kompilasi Hukum Islam, menyebutkan "Bekas suami diwajibkan membayar mut'ah, dan nafkah Iddah (nafkah, maskan, dan kiswah) kepada bekas isteri, sesuai dengan kemampuan". Dalam praktek yang terjadi di Mahkamah Syar'iyah Takengon, ada beberapa putusan yang dalam hal ini Hakim tidak mencantumkan dalam putusannya penerapan aturan Peraturan Pemerintah No. IO Tahun 1983 tersebut di atas tentang memotong gaji Pegawai Negeri sipil yang bersangkutan tetapi menentukan agar bagian Isteri dapat dibayarkan dalam jumlah yang pantas, sekaligus dikaitkan dengan pembayaran kewajiban memberikan Mut' ah dan Iddah yang diperbesar jumlahnya.

Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan seorang isteri dari Pegawai Negeri Sipil memperoleh hak mut'ah yang lebih besar setelah diceraikan suaminya, serta pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Syar'iyah Takengon dalam menyelesaikan hak mut'ah dalam perkara Perceraian Pegawai Negeri Sipil, dan pelaksanaan putusan majelis hakim tentang hak isteri Pegawai Negeri Sipil yang diceraikan oleh suami.

Penelitian ini bersifat diskriptif analitis, yang menggambarkan dan menguraikan tentang pemberian mut'ah dan nafkah kepada isteri pegawai negeri sipil setelah perceraian berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah. Data yang diperlukan untuk penelitian ini adalah berupa data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan memakai pedoman wawancara dan/atau kuisioner kepada responden dan informan. Sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan, baik berupa buku-buku, majalah, literntur-literatur, yurisprudensi, peraturan perundang-undangan, hasil-hasil penelitian terdahulu dan dokumen-dokumen kepustakaan lainnya.

Hasil penelitian menunjukan Faktor yang menyebabkan seorang isteri memperoleh hak mut’ah lebih besar dari mantan suaminya yang Pegawai Negeri Sipil adalah karena tidak adanya keberatan dan kesanggupan suami sendiri terhadap pembenan mut’ah tersebut yang dituangkan dalam putusan Mahkamah Syar'iyah. Faktor kesanggupan suami ini untuk mernberikan mut'ah yang lebih besar tersebut juga didasarkan pada pertimbangan mantan suami tersebut, bahwa disamping mantan isterinya berhak untuk menerima mut' ah dan iddah, juga didasarkan pada pertimbangan bahwa mantan isterinya juga akan menanggung beban memelihara dan mengasuh anak-anaknya, meskipun untuk biaya nafkah anak juga diberikan sebagai kewajibannya dan tanggung jawab seorang ayah terhadap anak-anaknya. Dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Takengon memberikan mut'ah kepada isteri pegawai negeri sipil akibat putusnya hubungan perkawinan dengan suaminya adalah karena hal tersebut sudah merupakan kewajiban suami, sebagaimana yang telah diatur oleh perundang-undangan yang berlaku, sehingga Majelis Hakim menghukurn suami untuk memberikan rnut'ah kepada istrinya yang diceraikan, baik berupa uang atau benda, sesuai dengan kemampuan suami dan kelayakan bagi istri. Dalam melaksanakan putusan Mahkarnah Syar'iyah tentang kewajiban suami dalam memberikan nafkah kepada istrinya masih dijumpai adanya hambatan-hambatan, seperti kelalaian dari pihak suami untuk melaksanakan kewajibannya.

Disarankan majelis Hakim agar setiap putusannya tidak merugikan pihak perempuan, dan kepada suami yang telah bercerai dengan mantan istri agar dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan putusan Mahkamah Syar iyah dengan sebaik-baiknya sehingga tidak merugikan pihak lain (mantan isteri).

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.