GUGATAN LEGAL STANDING TERHADAP PEMBANGUNAN JALAN LADIA GALASKA SEBAGAI MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN ( SUATU TINJAUAN TERHADAP GUGATAN LEGAL STANDING PEMBANGUNAN JALAN LADIA GALASKA) (T000039)
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melihat bahwa dalam upaya menghilangkan kesenjangan antar wilayah di Nanggroe Aceh Darussalam, pada tahun 1986 pemerintah mulai membangun jaringan jalan koridor penghubung menuju pantai barat, tengah dan timur yang diberi nama Jaring Laba-laba oleh Gubernur Prof.Dr.H.Ibrahim Hasan. Tahun 1993-2000 program tersebut dikembangkan oleh Gubernur Prof Dr. Syamsuddin Mahmud menjadi pengembangan proyek 16 ruas jalan tembus dengan tetap memanfaatkan jalan yang telah ada. Kemudian tahun 2002-2005 oleh Gubemur Ir. Abdullah Puteh proyek ini berganti nama menjadi Ladia Galaska. Pembangunan jalan Ladia Galaska menurut Pemrakarsa, dianggap telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akibat Adanya Perealisasian proyek Jalan Ladia Galaska tersebut Walhi melakukan gugatan legal standing kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh karena proyek tersebut dinilai melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya Proyek telah direalisasikan sementara AMDAL belum ada, tidak ada ijin pinjam pakai kawasan hutan lindung dan konservasi. Hal ini sesuai dengan Kepmen LH Nomor 17 tahun 2001 tentang Kegiatan Wajib AMDAL, untuk bidang prasarana wilayah antara lain menetapkan: "Rencana pembangunan dan/atau peningkatan jalan dengan pelebaran di luar daerah milik jalan yang menghubungkan antar kota sedang dengan panjang lebih besar atau sama dengan > 10 km dan luas lebih besar atau sama dengan > 10 ha, wajib dilengkapi dengan Studi AMDAL". Hasil investigasi utusan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi-Aceh) yang meneliti pelaksanaan proyek Ladia Galaska sejak akhir September hingga minggu kedua Oktober 2003 menemukan penyimpangan pembangunan ruas jalan dari Blangkejeren ke Pinding sejauh 60 km. Temuan ini rnenjadi salah satu materi gugatan legal standing Walhi Yang diajuakan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap pihak-pihak yang terlibat. Gugatan tersebut pertama kali diajukan oleh LSM, dalam hal ini Walhi pada proyek Ladia Galaska yang sudah dibangunsejak tahun 2002. Pembangunan jalan menembus hutan lindung itu belum mendapat izin presiden dan. Diniala tidak memenuhi ketentuan Amdal PP Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup karena pembangunan sudah dimulai sementara Amdalnya tidak ada. Bila kita melihat rujukan visi dan misi pembangunan Aceh adalah adalah Terwujudnya masyarakat Aceh yang madani berdasarkan islam. misi/program yang terdapat dalam POLDAS (Qanun Nomor 1 tahun 2002) adalah membangun dan mengembangkan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang produktif serta berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Penelitian ini bertujuan adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengapa timbulnva gugatan perdata legal standing terhadap pembangunan jalan Ladia Galaska di Aceh dan untuk mengetahui serta menganalisis bagaimana proses penyelesaian sengketa gugatan legal standing dan bagaimana putusan pengadilan terhadap gugatan Walhi.
Penelitian ini mengunakan metode pendekatan penelitian yuridis-normatif, maksudnya bahwa penelitian ini dilakukan dengan cara menganalisa bahan-bahan kepustakaan, dokumen, peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bagaimana putusan pengadilan terhadap gugatan legal standing Walhi terhadap proyek jalan Ladia Galaska.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui, bahwa timbulnya gugatan Legal Standing terhadap pembangunan jalan Ladia Galaska di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam karena Proyek Ladia Galaska telah dilaksanakan sejak tahun 2002 tanpa AMDAL, karena AMDAL-nya baru disahkan pada tanggal 03 Juni 2003. Adanya pembangunan yang diluar perencanaan proyek, yakni Re-lokasi jalan ruas Blang kejeren-Pinding, tepatnya di ruas Simpang Badak-Simpang Gajah yang merupakan pembukaan jalan baru tanpa mekanisme ijin pinjam pakai kawasan hutan dari Pemerintah melalui Menteri Kehutanan (ijin pinjam pakainya baru diurus akhir tahun 2004 dan belum memenuhi persyaratan mengenai ijin pinjam pakai hutan). Dokumen AMDAL Ladia Galaska yang disahkan tanggal 03 Juni 2003 oleh Gubernur NAD adalah cacat hukum karena menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti memaksakan AMDAL proyek yang nyata-nyata berada didalam kawasan lindung dan konservasi. Akibat pembukaan dan peningkatan beberapa ruas jalan Ladia Galaska, telah mengakibatkan kerusakan lingkungan berupa penjarahan terhadap hutan di sepanjang ruas jalan tersebut, karena kawasan ini merupakan kawasan yang sangat kaya akan keanekaragaman hayati yang menyumbangkan jasa ekologis yang besar bagi masyarakat di NAD dan Sumatera Utara sedangkan peraturan perundang-undangan yang masuk dalam kategori perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Tergugat sebagai berikut, bahwa merencanakan dan merealisasikan Proyek tanpa AMDAL, yaitu Pasal 9. Pasal 15 ayat (1), Pasal 18. ayat. (1) Undang-Undang RI No 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, Pasal 7 ayat (I) Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup R.l. No.17 tahun 2001, Pasal 19 ayat (l) Undang-Undang R.I. No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Pasal 1 O dan 14 Undang-Undang R.l, No.5 tahun 1994 tentang pengesahan konvensi keanekaragaman hayati dan ekosisternnya, Pasal 38 ayat ( 1) Undang-Undang R.I. No.41 tahun 1999, tentang kehutanan jo. Surat Keputusan Menteri Kehutanan R.I No. 170/KPTS-II/ 2000, tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan di provinsi D.I.Aceh, Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pernerintah No.28 tahun 1985 tentang perlindungan hutan, Instruksi Presiden R.I No.5 tahun 2001 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu illegal dan peredaran hasil hutan illegal di kawasan ekosistem lauser dan taman nasional Tanjung Puting. Berdasarkan putusan Pengadilan tingkat pertama dalam pertimbangan konpensi bahwa gugatan pengugat dalam pokok perkara tidak berhasil dibuktikan oleh pihak pengugugat, seh ingga haruslah dinyatakan ditolak. Dengan demikian gugatan dalam provisi tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan harus pula dinyatakan ditolak. Dalam provisi menolak gugatan pengugat, sedangkan dalam eksepsi menyatakan menolak eksepsi-eksepsi tergugat-tergugat. Dalam pokok perkara menyatakan menolak gugatan pengugat untuk seluruhnya, Sedangkan dalam pertimbangan rekonpensi menyatakan gugatan pengugat dalam gugatan rekonpensi ini haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam pertimbangan konpensi dan rekonpensi menyatakan bahwa pihak pengugat konpensi/tergugat dalam rekonpensi tidak berhasil membuktikan kebenaran seluruh dalil-dalil gugatan konpensinya, maka menurut huku acara biaya-biaya yang timbul dalam perkara 1n1 dibebankan kepada pengugat konpensi/tergugat rekonpensi sebagai pihak yang kalah dalam perkara
Disarankan agar Hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dalam memutus sengketa lingkungan hidup seharusnya benar-benar cermat teliti dalam menilai alat-alat bukti di persidangan dalam setiap pengambilan keputusan guna memenuhi rasa keadilan masyarakat dan berpihak pada lingkungan hidup yang lebih baik, Kepada Pemerintah Aceh, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan semua instansi terkait dengan perluasan dan perkembangan pebangunan di Aceh harus teliti, cermat, mengkritisi dan wajib memperhatikan keberadaan AMDAL. Karena pengaruh dampak yang ditimbulkan terhadap mashyarakat, lmgkungan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup sangat besar di Aceh.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.