PENENTUAN GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (SUATU PENELITIAN DI KOTA LHOKSEUMAWE) (T000138)

PENENTUAN GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (SUATU PENELITIAN DI KOTA LHOKSEUMAWE) (T000138)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2010
06-01-2010
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum harus dilakukan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak-hak atas tanah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres No. 36 Tahun 2005, kemudian Pasal 9 ayat (1) Perpres No. 36 Tahun 2005 Junto Pasal 32 ayat (I) Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 menentukan setiap instansi Pemerintah Daerah yang memerlukan tanah mengadaan musyawarah dengan pemegang hak atas tanah, dalam rangka menetapkan bentuk dan besarnya ganti rugi. Walaupun demikian pelepasan hak ata.s tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sering menimbulkan masalah. Hal ini terjadi pada pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan jalan dua jalur Cunda Kota Lhokseumawe yang penentuan ganti rugi pelepasan hak atas tanah anggota masyarakat tidak berdasarkan musya warah. Berdasarkan hal tersebut yang menjadi permasalahan, bagaimanakah penentuan besarnya ganti rugi dalam pelepasan hak atas tanah, apa sajakah kendala dalam penentuan besar ganti rugi hak at.as tanah, serta usaha-usaha yang ditempuh apabila pemegang hak atas tanah tidak bersedia melepaskan hak atas tanahnya.

Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan penentuan bentuk dan besarnya ganti rugi dalam pembayaran hak atas tanah dan kendala dalam menentukan ganti rugi hak atas tanah jalan dua jalur Cunda Kota Lhokseumawe telah sesuai dengan prinsip dan aturannya yang ada serta menentukan upaya yang ditempuh pemegang hak atas tanah tidak bersedia melepaskan hak atas tanahnya .

Berdasarkan hal tersebut di atas diadakan penelitian dengan memilih obyek pelepasan hak atas tanah pelaksanaan pembangunan jalan Cunda Kota Lhokseumawe. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh data primer dengan penelitian di lapangan berupa penyebaran kuesioner kepada responden, ditambah data dari hasil wawancara, data sekunder dengan menghimpun bahan-bahan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder clan bahan hukum tertier. Alat pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penyebaran kuesioner serta studi terhadap bahan-bahan dokumen lainnya. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif.

Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan pelepasan hak atas tanah yang terkena pelaksanaan pembangunan jalan dua jalur Cunda Kota Lhokseumawe bahwa Perpres No. 36 Tahun 2005 tidak diterapkan sebagaimana mestinya, penetapan besarnya ganti rugi ditetapkan berdasarkan kebijakan dari panitia pelepasan hak atas tanah tidak berdasarkan musyawarah secara langsung dengan pemilik/pemegang hak atas tanah. Kendala yang dihadapi belum tercapainya kata sepakat sebagian masyarakat yang terkena pelepasan hak atas tanah pembangunan jalan Cunda Kota Lhokseurnawe dengan panitia/pemerintah tentang besarnya ganti rugi. Solusi yang ditempuh oleh panitia/pemerintah . Kota Lhokseumawe dengan negosiasi atau konsinyasi.

Untuk kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keperdataan dari masyarakat disarankan Keppres No. 36 Tahun 2005 diterapkan baik secara formil maupun secara materil Kebijakan yang diambil oleh panitia/pemerintah Kota Lhokseumawe harus didasarkan dengan aturan-aturan yang sejalan dengan undang-undang dan harus mengindahkan dasar-dasar pertimbangan yang layak dan menghormati hak-hak keperdataan dari masyarakat yang terkena ganti rugi.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.