KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBENTUKAN QANUN ACEH YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN SYARI'AT ISLAM (T000226)
Undang-undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati sistem hukum yang bersifat khusus maupun yang sifatnya istimewa. Keistimewaan yang dimaksud adalah lahirnya pembentukan Qanun Aceh. Kemudian, Qanun Aceh juga berfungsi mempertegas kembali kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan. Hal ini bisa dilihat dengan adanya beberapa Qanun Aceh yang mencoba untuk merealisasikan tata cara pelaksanaan Syari'at Islam yang dipandang sebagai landasan pokok dalam kehidupan masyarakat Aceh.
Penelitian ini bertujuan berupaya memahami pencantuman Al-Qur'an dan Al-Hadits dalam konsideran "Mengingat" sehubungan dengan Qanun-qanun yang terkait pelaksanaan Syari'at Islam beserta konsekuensinya. Dengan demikian, maka penelitian ini berusaha menjawab 2 (dua) persoalan; Pertama, apakah pencantuman Al-Quran dan Al-Hadits pada konsideran "Mengingat" dalam Qanun Aceh yang berkaitan dengan pelaksanaan Syari'at Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, apakah konsekuensi jika pencantuman Al-Qur'an dan Al-Hadits pada Qanun tersebut dicabut.
Metode penelitian yang digunakan, adalah metode penelitian hukum normatif dengan sumber data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tersier serta informasi dari para ahli, inaka analisis data dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut; Pertama, bahwa pencantuman Al-Qur'an dan Al-Hadits dalam konsideran "Mengingat" jika dilihat dari teori pelimpahan wewenang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Alasannya adalah, 1). Adanya UU Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. 2). UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Substansi atas kedua UU tersebut dianggap sebagai dasar pencantuman Al-Qur'an dan Al-Hadits lantaran dalam Batang Tubuh disebutkan: "Pemerintah Aceh memiliki wewenang penuh atas pelaksanaan Syari'at Islam dalam segala bidang kehidupan". Karena itu, Qanun-qanun Aceh yang terkait pelaksanaan Syari'at Islam, seperti Qanun Aceh Nomor 10 dan 11 Tahun 2002; Qanun Aceh Nomor 12, 13, clan 14 Tahun 2003], yang menurut sebagian pendapat berasal dari kandungan Al-Qur'an dan Al-Hadits, sehingga hal ini sah-sah saja jika disebutkan pencantuman tersebut dalam konsideran "Mengingat". Kedua, secara teknik prosedural dan hierarki, pencantuman Al-Qur'an dan Al-Hadits tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU No. 10 Tahun 2004. Pada bagian B.4 Lampiran UU No. 10 Tahun 2004, dinyatakan bahwa dasar hukum memuat dasar kewenangan pembuatan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembuatan peraturan perundang-undangan tersebut. Ditegaskan pula bahwa yang dapat digunakan sebagai dasar hukum hanya peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi. Dengan mencantumkan Al-Quran dan Al-Hadits sebagai dasar hukum, qanun bisa terlalu tinggi atau merendahkan statusnya, maka oleh karena itu, sebaiknya tidak dicantumkan saja kedua point tersebut dalam konsideran "rnengingat", Namun begitu, sekiranya pencantuman kedua sumber ini dipandang tidak sesuai menurut UU Nomor 10 Tahun 2004, rnaka bukan berarti Qanun-qanun tersebut pcrlu dicabut. Maksudnya, kansekuensi pencantuman yang dimaksud tidak merniliki beban apapun; jika dilihat dari segi substansi-aplikatif, dan Qanun-qanun terscbut tetap sah sebagai aturan pelaksana untuk daerah yang bersangkutan.
Sementara saran dari penulis, diharapkan kepada seluruh pihak yang berwenang dan terlibat dalam proses penyusunan Qanun Acch agar dalam pembentukan Qanun-qanun yang terkait pelaksanaan Syari'at Islam untuk tidak terjebak dalam hal-hal yang mengundang polcmik serta perlu kehati-hatian untuk disiasati supaya harmoni dengan Syari'at Islam yang semestinya dan sistem hukum nasional.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.