PEMILIHAN UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945 (ARGUMENTASI ANTARA PEMILIHAN UMUM SERENTAK DAN PEMILIHAN UMUM TIDAK SERENTAK) (T000370)

PEMILIHAN UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945 (ARGUMENTASI ANTARA PEMILIHAN UMUM SERENTAK DAN PEMILIHAN UMUM TIDAK SERENTAK) (T000370)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2015
01-08-2015
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Tata Negara
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 tentang pemilihan umum berbunyi "Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah". Namum dalam praktiknya pemilihan umum di Indonesia memisahkan antara pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Pemisahan pemilihan umum legislatif, Presiden dan Wakil Presiden sudah menjadi konvensi ketatanegaraan (desuetudo) dimana pemilihan legislatif terlebih dahulu kemudian disusul dengan pemilihan Presiden dan wakil presiden. Bahwa dengan putusan Mahkamah Kosntitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 telah terjadi perubahan terhadap pemilihan umum di Indonesia agar pemilihan umum legislatif, Presiden, dan Wakil Presiden dilaksanakan secara serantak

Tujuan penelitian untuk mengetahui, menganalisis dan menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-XI/2013 merupakan putusan hukum konstitusional atau inskonstitusonal dengan UUD 1945, mengetahui, menganalisis dan menjelaskan konsekuensi yuridis putusan Mahkamah Konstitusi Putusan No. 14/PUU-XI/2013 terhadap pemilihan umum di Indonesia.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (Yuridis Normatif) yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach).

Hasil penelitian menunjukan pelaksanaan pemilihan umum serentak konstitusional dengan UUD 1945 walaupun dalam praktiknya selama ini pimilihan umum tidak dilakukan serentak dan sudah menjadi konvensi ketatanegaraan narnun konvensi tidak bolehlah bertentangan dengan LTUD 1945. Adapun implikasi yuridis terhadap putusan tersebut adalah dalam peyelengaraan pemilu serantak akan lebih efesian dalam penggunaan anggaran keuangan negara, dan ambang batas (presidential threshold) menjadi tidak berlaku lagi sebagai akibat dari pemilu serentak.

Disarankan bahwa seharusnya dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi harus menafsirkan terhadap Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang ambang batas (presidential threshold) sehingga tidak menjadi multitafsir sebagai akibat dari pemilihan

umum serantak dan serahusnya dalarm amar putusanya memuat perintah agar dilaksanakan pada saat diputuskan oleh Hakim Makamah Konstitusi.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.