PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KHALWAT/MESUM DI KABUPATEN ACEH BESAR (T000149)
Undang-Undang Dasar 1945, berdesarkan Pasal 1813 ayat (I) menghormati dan mengakui satuan pemerintah daerah, termasuk Provinsi Aceh untuk melaksanakan pemerintahannya secara khusus dan bersifat istimewa, Keistimewaan Provinsi Aceh untuk melaksanakan syariat Islam secara kaffah. Pamarintah Acah telah menetapkan babarapa Qanun, salah sutu diantaranya adalah Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003, tentang khalwat/mesum. Kahlwat/mesum adalah perbuatan bersunyi-sunyi antara dua orang mukallaf atau lebih yang berlainan jenis yang bukan muhrim atau tanpa ikutan perkawinan, perbuatan ini hararn hukumnya karena mengarah kepada perbuatan perzinahan. Khalwat/mesum adalah suatu tindak pidana, menurut ketentuan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 dan Qanun Nomor IO Tahun 2002 bahwa yang berwenang menyelesaikan tindak pidana khalwat/mesum adalah Mahkamah Syar'iyah.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif. Penggunaan metode dan pendekatan tersebut mengingat tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikun fakta-fakta hukum secara menyeluruh yang berkaitan dengan penyelesaian tindak pidana khalwat/mesum menurut Qanun Acch Nomor 14 Tahun 2003 di Kabupatcn Aceh Besar.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian tindak pidana khalwat/mesum di Kabupaten Aceh Besar yaitu Kecamatan Darussalam, Kecamatan Baitussalam dan Kecamatan Kuta Baru terdapat 8 kasus, yaitu 7 kasus diselesaikan dengan ketentuan adat gampong, dan 1 kasus diselesaikan dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor I 4 Tahun 2003.
Sebagian besar penyelesaian tindak pidana khalwat/mesum di Kabupaten Aceh Besar, khususnya di Kecamatan Darussalam, Baitussalam dan Kuta Baru tidak sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003. Tidak pidana khalwat/mesum yang terjadi dalam masyarakat diselesaikan dengan ketentuan adat gampong. Adat gampong ini sebagai hukum acara untuk menerapkan syarai'at Islam di Aceh, karena hukum adat tidak mungkin berbeda dengan hukum syari'at, sebagaimana ungkupan hadih maja "hukum ngoen adat lagee zat ngoen sifeut"
Dalam penerapan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 ini, pertugas yang berwenang lebih banyak lagi melakukan sosialisasi, baik berupa pengajian rutin maupun lainnya, agar masyarakat mengetahui dan memahami secara benar tentang qanun tersebut. Dan diharapkan juga kepada pihak terkait, agar dalam penegakan hukum syari'at Islam di Aceh haruslah dapat dipertanggungjawabkan baik dari sudut pandangan hukum Islam maupun dari hukum Negara Republik Indonesia.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.