PENYELESAIAN KREDIT HAPUS BUKU BAGI NASABAH DEBITUR YANG MENGALAMI MUSIBAH GEMPA BUMI DAN TSUNAMI (SUATU PENELITIAN PADA PT. BANK BPD ACEH) (T000155)
Peristiwa bencana alam di Provinsi Aceh pada tanggal 26 Desember 2004 memberikan dampak kepada nasabah debitur dalam melunasi kewajibannya, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT. Bank BPD Aceh dengan meningkatnya kredit macet. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/5/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 jo Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/45/PBV2005 tanggal 11 November 2005, dalam Pasal 3 ayat ( 1) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit bank umum berupa kelonggaran dalam penilaian kualitas kredit atau penyediaan dana, keringanan persyaratan restrukturisasi kredit sehingga kredit yang direstrukturisasi langsung dikategorikan Lancar sampai dengan Januari 2008. PT. Bank BPD Aceh salah satu bank yang beroperasional di Aceh, telah menyalurkan kredit pada saat itu, namun akibat bencana alam menyebabkan kredit tersebut tidak dapat dilakukan pembayaran oleh debitur. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank BPD Aceh Nomor 010/06/DIR/V/2005 tanggal 4 Mei 2005, dalam Pasal 11 disebutkan jika kebijakan restukturisasi tidak dapat menyelesaikan kredit pasca gempa bumi dan tsunami, maka pihak Bank dapat melakukan tindakan penghapus bukuan kredit (write off). Berdasarkan verifikasi kondisi kredit pasca bencana alam, terdapat beberapa kredit yang tidak dapat direstrukturisasi, akhir dilakukan hapus buku kredit. Penghapus bukuan kredit tersebut diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank BPD Aceh Nomor 053/06/DIR/IX/2005 tanggal 15 September 2005, dalam Pasal 2 syarat hapus buku terhadap debitur yang mengalami musibah bencana alam gempa bumi dan tsunami adalah pinjaman dengan kolektibilitas macet, telah diserahkan penagihannya ke KP2LN/DJPLN dan Pengadilan dan telah menerima ganti rugi (klaim) dari PT. Asuransi. Penghapusbukuan kredit tidak mengakibatkan dihapusnya hak Bank untuk menagihkan kredit kepada debitur. Penghapusbukuan ini hanya bersifat administratif dan hanya merupakan penghapusbukuan dari catatan pembukuan (neraca) Bank
Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan tesis adalah untuk mengetahui prosedur dan dasar pertimbangan kredit Hapus Buku, upaya penyelesaian kredit Hapus Buku, hambatan-hambatan dalam penyelesaian Kredit Hapus Buku serta akibat hukum Hapus Buku terhadap pemegang saham PT. Bank BPD Aceh, Nasabah Kreditur dan Nasabah Debitur.
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum sosiologis. Data yang diperlukan untuk penelitian ini adalah berupa data primer yang didapat dalam penelitian lapangan melalui teknik wawancara terhadap responden yang mengalami langsung juga terhadap infoman yang memberikan informasi atas kejadian sebenarnya. Sedangkan data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan studi kepustakaan, baik buku-buku, peraturan peundang-undangan, hasil-hasil penelitian terdahulu dan dokumen-dokumen keputuskaan lainnya. Penelitian ini bersifat penelitian analisis deskriptif yang menggambarkan dan menguraikan tentang prosedur dan dasar pertimbangan hapus buku, upaya penyelesalaian kredit hapus buku dan hambatan-hambatan dalam penyelesaian kredit hapus buku tersebut serta dampak hukum kredit hapus buku bagi pemegang saham PT. Bank BPD Aceh Nasabah Kreditur dan Nasabah Debitur.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama: bahwa pengajuan usulan hapus buku diajukan oleh Komite Penghapusan Kredit kepada Direksi dengan membuat Profit Kredit Ekstracontabel dan kredit yang diajukan hapus buku sebanyak sebanyak 162 debitur dengan baki debet Rp. 16.688.557.207,-. Terdapat juga kredit yang terkena dampak bencana gempa bumi dan tsunami yang tidak diajukan untuk dilakukan hapus buku, karena kolektibilitas tidak tergolong macet. Kewenangan memberikan persetujuan penghapus bukuan adalah Komisaris dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Direksi dan setelah dilakukan pengkajian lebih lanjut beberapa kredit masih mempunyai kemampuan untuk melakukan pembayaran dan dapat dilakukan proses restrukturisasi. Kredit yang disetujui untuk dilakukan hapus buku adalah 139 debitur dengan baki debet Rp. 10.995.057.087,-. Kedua : Upaya penyelesaian kredit hapus buku yang dilakukan oleh PT. Bank BPD Aceh adalah secara intern dengan melakukan penagihan secara kontinue dan memberikan keringanan atau penghapusan bunga pinjaman, sedangkan melalui penyelesaian ekstern melalui pembayaran pinjaman oleh pihak asuransi dan penyelesaian KP2LN. Ketiga : hambatan-hambatan dalam penyelesaian kredit hapus buku tersebut, yaitu hambatan intern karena tidak focus penanganan dan tidak dilakukan verifikasi ulang terhadap kondisi kredit yang telah hapus buku, sedang hambatan ekstern karena itikad baik debitur untuk menyelesaikan kredit tidak ada, debitur tidak diketahui keberadaannya dan usaha debitur tidak ada lagi. Keempat : Akibat hukum dari hapus buku kredit bagi Pemegang Saham adalah hilangnya keuntungan atau laba, sedangkan bagi PT. Bank BPD Aceh masih mempunyai hak tagih dan eksekusi agunan debitur, sedangkan bagi debitur akibat hukumnya adalah harus melakukan pembayaran hingga tunas kredit yang diperjanjikan.
Masih kecilnya realisasi penyelesaian kredit hapus buku, disebabkan tidak adanya pemetaan terhadap kondisi debitur saat ini, sehingga mengakibatkan tidak fokusnya penyelesaian kredit hapus buku tersebut. Untuk itu disarankan kepada PT. BPD Aceh agar dapat melakukan verifikasi ulang debitur korban bencana alam ini, bentuk tim khusus untuk penagihan kredit, libatkan petugas senior untuk mengatasi hambatan penyelesaian kredit dan penghapusbukuan kredit dilakukakan secara selektif apabila debitur-debitur ini tidak mampu membayar lagi selanjutnya dilakukan Hapus Tagih, sehingga penyelesaian kredit hapus buku ini dapat lebih terarah.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.