PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA PADA NON GOVERNMENT ORGANIZATION ASING (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (T000146)
Pasal 3 UU Jamsostek Jo Pasal 2 PP No. 14 Tahun 1993, mewajibkan setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja dan pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 1 O (sepuluh) orang atau lebih atau membayar gaji paling sedikit Rp. l .000.000,- (satu juta rupiah) sebulan wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek. Dengan demikian, program Jamsostek ini wajib diikuti oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan 10 (sepuluh) orang pekerja atau lebih. Khusus untuk Non Government Organization (NGO) asing yang mempekerjakan lebih dari 3 bulan, sedangkan apabila mempekerjakan kurang dari 3 bulan hanya wajib ikut Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) berdasarkan Keputusan Menteri Menteri Tenaga Kerja No. Kep-196/Men/1999 dan Pasal Keputusan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 8 Tahun 2004. Namun, dalam kenyataannya dalam periode tahun 2005 - 2008 dari 225 NGO Asing dan lokal yang mempekerjakan tenaga kerja yang berjumlah ribuan orang hanya hanya 48 NGO asing yang terdaftar.
Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk menjelaskan tentang pe]aksanaan UU Jamsostek pada Non Government Organization (NGO) Asing di Kota Banda Aceh, faktor penghambat pelaksanaan Jamsostek pada NGO Asing di Kota Banda Aceh dan upaya penyelesaiannya serta tindakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan Jamsostek oleh NGO Asing di Kota Banda Aceh
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan juridis normatif dan juridis sosiologis dan untuk memperoleh data sekunder dilakukan penelitian kepustakaan dengan mencatat dalam kartu-kartu yang berisi kutipan langsung, ringkasan maupun ide-ide yang didapat dari buku-buku, majalah, jumal serta tulisan yang berhubungan dengan topik penelitian ini. Selanjutnya untuk memperoleh data primer dilakukan penelitian lapangan dengan menggunakan teknik wawancara yang ditujukan kepada para responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan UU Jamsostek pada Non Government Organization (NGO) Asing di Kota Banda Aceh tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini ditunjukkan dengan tidak didaftarkannya tenaga kerja atau sebagian tenaga kerja NGO Asing pada Program Jamsostek. Padahal ketentuan Jamsostek berlaku terhadap NGO Asing di Indonesia, Pasal 3 UU Jamsostek wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan bagi setiap tenaga kerja atau karyawannya. Faktor penghambat pelaksanaan
Jamsostek pada Non Government Organization (NGO) adalah adanya klaim bahwa NGO telah memberikan jaminan yang lebih baik bagi tenaga kerjanya. persepsi yang tidak baik terhadap PT Jamsostek, kurangnya kesadaran dan pemahaman terhadap Jamsostek dan belum maksimal sosialisasi PT Jamsostek terhadap NGO asing. Dalarn mengatasi hambatan tersebut secara khusus dilakukan dengan mengirimkan surat anjuran kepada NGO agar melaksanakan ketentuan Jamsostek dan secara umum pihak penyelenggara juga melakukan upaya menjalin kerja sama antarinstansi terkait dan melakukan pendidikan serta penyuluhan Jamsostek serta melakukan koordinasi secara rnenyeluruh termasuk mensosialisasikan pendaftaran sistem paket. Tindakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan Jamsostek pada Non Government Organization (NGO) asing di Kota Banda Acch sampai saat ini belum dilakukan sesuai dengan ketentuan pidana dalam UU Jamsostek.
Disarankan kepada NGO asing agar dapat melaksanakan ketentuan Jamsostek untuk melindungi tenaga kerjanya guna menghindari diterapkannya sanksi dan juga untuk memberikan perlindungan kesejahteraan bagi tenaga kerjanya, walaupun telah dapat memenuhi standar gaji yang lebih baik. Kepada PT Jamsostek agar lebih aktif lagi melakukan sosialisasi menganai tujuan dan manfaat Program Jamsostek bagi pengusaha dan tenaga kerjanya termasuk kepada NGO asing. Kepada Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk agar lebih proaktif dalam melakukan pengawasan dan menerapkan ketentuan sanksi untuk mendorong dilaksanakannya ketentuan untuk melindungi tenaga kerjanya melalui program Jamsostek.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.