PELAKSANAAN KEPASTIAN HUKUM GROSE AKTE NOTARIS DENGAN TITEL EKSEKUTORIAL DALAM MENDUKUNG USAHA PERBANKAN (T000079)

PELAKSANAAN KEPASTIAN HUKUM GROSE AKTE NOTARIS DENGAN TITEL EKSEKUTORIAL DALAM MENDUKUNG USAHA PERBANKAN (T000079)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2006
31-10-2006
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Grosse akta adalah salinan akta otentik yang pada bagian atasnya diberikan judul "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", yang dapat dieksekusi sebagaimana layaknya suatu keputusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum yang pasti. Pasal 224 HTR menyebutkan dengan tegas grosse akta yang dapat memiliki kekuatan eksekutorial adalah grosse akta pengakuan hutang dan grosse akta hipotik. Grosse akta juga diatur dalam Pasal 258 Rbg jo Pasal 440 R v yang memberikan pengertian yang lebih luas dimana grosse akta dapat diterbitkan untuk setiap akta sepanjang akta tersebut berisikan kewajiban untuk membayar sejumlah uang sehingga semua bentuk perjanjian dapat dibuatkan grosse aktanya. Grosse akta mempunyai kaitan yang erat dengan masalah jaminan karena ia merupakan sarana yang memudahkan dan karenanya membuka kemungkinan yang lebih lebar bagi kreditur untuk mendapatkan pelunasan tagihannya. Upaya-upaya hukum yang mudah, cepat dan pasti pelaksanaannya dalam rangka penyelesaian kredit bermasalah pada dunia perbankan merupakan suatu kebutuhan, mengingat hampir sebagian besar kegiatan bank berada pada segmen pemberian kredit. Grosse akta merupakan suatu instrument hukum yang mempunyai kekuatan eksekutorial (dipersamakan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap) sehingga dapat dipergunakan sebagai upaya hukum penagihan piutang tanpa prosedur gugatan perdata biasa. Dalam konteks inilah grosse akta notaris perlu mendapatkan kajian hukum yang lebih lanjut yaitu bagairnanakah pelaksanaan aspek kepastian hukum grosse akta notaris dalam praktek dan hambatan-hambatannya.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan aspek kepastian hukum grosse akta notaris dengan titel eksekutorial dalam praktek dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.

Penelitian ini bersifat deskriptif dengan memakai metode pendekatan yuridis-empiris. Penelitian ini mengambil lokasi di Jakarta Timur, Dali populasi tersebut ditentukan beberapa persyaratan antara lain pada ciri-ciri, sifat, atau karakteristik tertentu. Dalam peneitian ini ditetapkan bank, notaris, Ketua Pengadilan Negeri sebagai sampel penelitian. Tehnik pengumpulan data dengan menggunakan wawancara terpadu terhadap informan maupun responden.

Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam pelaksanaannya grosse akta notaris masih terdapat pennasalahan, yaitu : Pendapat Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Pasal 224 HIR bersifat limitatif yang boleh dibuatkan akta grosse hanya Akta Hipotik dan Akta Pengakuan Hutang. Grosse Akta Pengakuan Hutang tersebut menurut pendirian Mahkamah Agung mempunyai kekuatan eksekutorial apabila; berisikan pengakuan hutang murni, berupa pemyataan sepihak, besar hutangnya sudah pasti. Pendirian Mahkamah Agung tersebut dalam praktek perbankan sulit untuk diterapkan. Permasalahan lain yang muncul sebagai kendala dalam pelaksanaan grosse akta notaris dilakukannya upaya verzet (perlawanan) oleh pihak debitur.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.