KEABSAHAN HONORARIUM ADVOKASI DALAM MENGANGANI KASUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (T000400)

KEABSAHAN HONORARIUM ADVOKASI DALAM MENGANGANI KASUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (T000400)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2016
09-01-2016
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
Ya
-

advokat termasuk profesi yang mulia (nobile officium), karena ia berkewajiban memberikan jasa hukum yang berupa menjadi pendamping, pemberi nasehat hukum, menjadi kuasa hukum untuk dan atas nama kliennya atau dapat menjadi mediator bagi para pihak yang bersengketa tentang suatu perkara baik yang berkaitan dengan perkara pidana, perdata maupun tata usaha negara. Namun demikian ketika seorang advokat bertugas membantu kliennya, maka sudah sewajarnya ia memperoleh hak atau pembayaran untuk jasanya yang disebut dengan legal fee atau honorarium dari klien.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan honor advokat yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang dan mengetahui pengaturan tentang honor advokat dalam UU Advokat.

Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan aspek yuridis normatif. Pengumpulan data primer dilalrukan melalui penelaahan kepustakaan yang relevan dengan pembahasan tesis. Sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui wawancara dengan informan. Data yang terkumpul diolah dan dianalisis secara deskriptifkualitatif dan kemudian dikomparasikan.

Pengaturan mengenai honor advokat bersumber dari tindak pidana pencucian uang pada dasarnya termasuk dalam penjelasan Pasal 5 UU TPPU. UU Advokat mengatur bahwa advokat yang membela klien, baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan berhak menerima uang jasa atau honorarium sebagai imbalan dari klien yang dibelanya, ini berhubungan dengan hak retensi, yakni hak untuk tidak mengembalikan surat-surat yang dipegang sebelum honorariumnya dilunasi terlebih dahulu. Termasuk menggunakan hak retensi untuk mengancam dan mengurangi kapasitas sebagai advokat dalam membela dan melindungi kliennya. Disarankan kepada PPATK. dan organisasi profesi advokat sesegera mungkin mengadakan pembahasan bersama mengenai solusi hukum permasalahan honorarium advokat yang berkaitan dengan perkara tindak pidana. pencucian uang Kemudian mensosialisasikannya melalui berbagai forum ilmiah maupun akses media yang memudahkan bagi semua pihak atau kalangan untuk menyimak dan memberikan pandangan serta pemikiran hukumnya mengenai persoalan dimaksud.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.