PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DAN PENETAPAN LEBEL HALAL UNTUK PANGAN YANG DIPERDAGANGKAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (T000151)

PELAKSANAAN PEMERIKSAAN DAN PENETAPAN LEBEL HALAL UNTUK PANGAN YANG DIPERDAGANGKAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (T000151)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2010
09-07-2010
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Penentuan halal tidaknya suatu produk makanan dan minuman pada era global ini tidaklah sederhana, bahkan dapat dikatakan memiliki tingkat kesulitan yang tinggi. Hal ini dapat terjadi karena begitu banyak bahan utama dan bahan tambahan yang digunakan untuk memproduksi makanan dan minuman baik lokal maupun impor belum jelas kehalalannya, maka sangat sulit bagi konsumen untuk membedakan produk makanan dan minuman yang halal atau haram. Namun dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, maka memungkinkan produk-produk pangan yang beredar mendapatkan penetapan label halal. Sertifikasi dan labelisasi halal bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konsumen yang mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam serta meningkatkan daya saing produk pangan. Sejalan dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Agarna Nomor 518 Tahun 2001 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal, yang dilakukan oleh lembaga pemeriksa yaitu lembaga keagarnaan yang ditunjuk oleh Menteri Agama yang dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia. Sebagai sebuah pekerjaan yang cukup komplek tentu mengalami kendala dalam pelaksanaann ya.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan proses pelaksanaan pemeriksaan dan penetapan serta sertifikasi pangan halal, menjelaskan alasan pelaku usaha belum melakukan pemeriksaan dan penetapan serta seritifikasi pangan halal dan upaya yang ditempuh oleh lembaga yang berwenang dalam menertibkan label halal serta sertifikasi pangan halal.

Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan di Kota Banda Aceh. Data primer diperoleh dengan melakukan penelitian lapangan dengan menggunakan metode wawancara dan kuesioner. Data sekunder diperoleh

dari bahan-bahan kepustakaan baik berupa buku, majalah, literatur, peraturan perundang-undangan dan dokumen kepustakaan lainnya. Sesuai dengan sifat penelitian yang deskriptif, maka analisis data yang dilakukan adalah secara yuridis kualitatif. Semua data yang terkumpul diseleksi, diklarifikasi, ditabulasi dan dianalisis. Analisis data bersifat yuridis menggunakan peraturan perundang-undangan maupun teori-teori hukum sebagai acuan. Selanjutnya dilakukan penafsiran-penafsiran terhadap data tersebut dalam rangka permasalahan penelitian.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses pelaksanaan, pemeriksaan dan penetapan serta sampai kepada pemberian izin pencantuman halal, belum semuanya melewati proses yang telah ditetapkan, karena dikala audit kelapangan oleh team audit produk pangan halal, yang terdiri dari Kemenag yang mengaudit dan memeriksa dibidang pengadministrasian atau managemen pelaku usaha produk pangan, BPOM bertugas untuk memeriksa kebersihan atau sanitasi dan keamanan produk pangan, dan LPPOM sendiri bertugas memeriksa prinsip kehalalan produk pangan, pemeriksaan terhadap bahan baku pangan, bahan baku tambahan pangan serta unsur-unsur lain yang digunakan sebagai kompisisi produk pangan yang diproduksi. Tetapi dilakukan oleh team audit LPPOM-MPU setelah pemohon mendapatkan rekomendasi dari BPOM, sehingga sertifikat halal yang dikeluarkan LPPOM-MPU sudah sempurna. Masih adanya pelaku usaha produk pangan di Kota Banda Aceh yang belum melaksanakan pemeriksaan dan penetapan serta sertifikasi produk pangannya, tidak dapat disalahkan pelaku usaha saja yang kurang memiliki kesadaran untuk itu, namun semua pihak yang berwenang punya andil dalam hal ini. Disamping kurangnya sosialisasi dan penetapan labelisasi dan sertifikasi pangan halal itu juga belum wajib, tetapi masih bersifat voluntir (sukarela). Dan yang dapat dilakukan oleh Kemenag, BPOM, LPPOM-MPU hanya sekedar memberikan himbauan.

Disarankan terhadap kendala Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Makanan MPU yang keterbatasan auditor halal kiranya dapat memanfaatkan tenaga auditor yang ada pada Balai Besar POM Banda Aceh dengan senantiasa melakukan koordinasi dengan semua pihak dan MOI audit secara bersama antara LPPOM-MPU, dengan BPOM serta Kemenag. Terhadap terkendalanya dalam bidang sarana, agar dapat dimanfaatkan sarana yang telah ada atau laboratorium yang dimiliki BPOM secara optimal sambil mengupayakan penyempurnaan dan tambahannya sesuai kemampuan serta prosedur.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.