TINJAUAN YURIDIS TENTANG DALUARSA MENGGUGAT MENURUT HUKUM ACARA PERDATA (STUDI KASUS TENTANG GUGATAN PEMBAGIAN WARISAN DALAM WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH ACEH) (T000107)
Hukum Acara yang berlaku pada Mahkamah Syariyah di Provinsi Aceh adalah sama dengan Hukum Acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum yaitu Reglement voar de Buiten gewestwen (R. Bg). kecuali hal-hal yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nornor 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nornor 3 tahun 2006 dan Undang-Undang Nornor 11 tahun 2006. Mengenai syarat-sy arat surat gugatan tidak ditentukan dalam HIR/R.Bg.. tetapi dalam praktek peradilan masih mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 Reglcment op de Burgerlijke Rechtsvordering (B.Rv) yang diperuntukan untuk golongan Eropah yang berperkara di muka Raad van Justitie dan Rcsidentie Gerecht . Untuk mengisi kekosongan hukum maka ketentuan-ketentuan yang diatur dalam B.Rv. masih relevan dalam beracara di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama, seperti formulasi surat gugatan. perubahan surat gugatan, intervensi dan beberapa ketentuan Hukum Acara Perdata lainnya. Pasal 830 dan 836 KUHPerdata disebutkan bahwa warisan terbuka pada saat pewaris meninggal dunia dan adanya ahli waris termasuk anak yang berada dalam kandungan. Sedangkan menurut Pasal 834 dan 835 KUHPerdata ahli waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya. Dalam Pasal 1967 KUHPerdata tidak menggugat dalam tenggang waktu tiga puluh tahun haknya menjadi gugur karena daluarsa, sedangkan dalam Kitab Fikih tidak menggugat selama tiga puluh tiga tahun dianggap telah daluarsa atau melepaskan haknya.
Adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan tesis ini adalah untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan penggugat tidak menggugat pembagian warisan begitu warisan terbuka, dan alasan hakim Mahkamah Syar'iyah memutus perkara yang daluarsa menggugat serta akibat hukum putusan hakim Mahkamah Syar'iyah tersebut. Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptis analisis yang akan menggambarkan dan menguraikan tentang faktor penyebab terlambatnya ahli wans mengajukan gugatan pembagian warisan (daluarsa) memilih lokasi pada Mahkamah Syar'iyah Aceh. Populasi penelitian adalah perkara-perkara warisan yang terlarnbat mengajukan gugatan, dengan mewawancarai Ketua, Hakim. Panitera Mahkamah Syar'iyah, penggugat dan tokoh masyarakat. Penentuan sample penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pusporsive sampling
yaitu dengan cara memilih para responden dan informan yang diharapkan dapat memberikan data dan mewakili seluruh populasi. Data yang diperlukan untuk penelitian ini adalah berupa data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan metode wawancara, baik dengan sistem terbuka maupun tertutup kepada respoonden dan informan. Sedangkan data skunder diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan, baik berupa buku-buku, majalah, literatur-literatur, yurisprudensi, peraturan perundang-undangan, hasil penelitian terdahulu dan dokumen-dokumen kepustakaan lainnya.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa alasan para ahli waris terlambatnya mengajukan gugatan pembagian warisan sejak warisan terbuka karena terbatasnya pengetahuan dan tidak ada keberanian, menenggang rasa (toleransi) harta warisan diambil manfaat oleh ahli waris lain, tidak bernilai ekonomis dan merasa tidak kepentingan. Dasar hukum Mahkamah Syar'iyah menerapkan daluarsa dalam perkara warisan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yuris prudensi dan doktrin dalam Kitab-Kitab Fikih yang menjadi rujukan sebagai sumber hukum sedangkan akibat hukum dari putusannya dapat dijadikan sebagai alat bukti, baik dipersidangan maupun di luar persidangan serta untuk menjamin kepastian hukum tentang kepemilikan atau penguasaan harta peninggalan baik berkenaan dengan barang-barang bergerak maupun tidak bergerak.
Disarankan kepada para ahli waris segera membagi waris begitu warisan terbuka, dan hakim dalam memutus perkara-perkara yang gugatannya diajukan setelah lewat waktu lebih dari tiga puluh tiga tahun agar berpedoman kepada putusan-putusan hakim terdahulu (Yurisprudensi) dan doktrin atau pendapat para ahli hukum Islam. Untuk kepastian hukum agar dalam penyusunan hukum waris secara nasional ada suatu ketentuan tentang tidak menggugat atau membiarkan harta peninggalan sejak warisan terbuka pada hal tidak terdapat halangan untuk itu adalah telah daluarsa (Veryaring).
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.