PENYELESAIAN SENGKETA HAREUTA PEUNULANG MENURUIT HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM (SUATU PENELITIAN PADA MAHKAMAH SYAR'IYAH KOTA BANDA ACEH) (T000122)

PENYELESAIAN SENGKETA HAREUTA PEUNULANG MENURUIT HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM (SUATU PENELITIAN PADA MAHKAMAH SYAR'IYAH KOTA BANDA ACEH) (T000122)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2009
01-09-2009
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Pemberian hareuta peunulang biasanya dilakukan pada saat"peumengkleh" (pisah tempat tinggal antar keluarga anak perempuan dengan keluarga mertua). Upacara peumengkleh menurut adat terjadi dalam rumah tangga yaitu keluarga pihak orang tua dengan anak-anaknya yang lain dan keluarga anak perempuan dengan suami dan anak-anaknya. Ketika dilakukan peumengkleh, kepada anak perempuan tersebut diberikan harta oleh orang tuanya sebagai bekal dalam membina rumah tangga baru. Bekal yang diberi tersebut, dalam bahasa Aceh disebut dengan "peunulang". Semenjak peumengkleh dilaksanakan, saat itu pula sudah terjadi peralihan hak milik atas harta, yaitu dari orang tua isteri kepada anaknya. Harta ini menjadi hak milik anak perempuan sepenuhnya, sedangkan suami hanya berhak mengurusi dan menikmati hasilnya bersama isteri dan anak-anaknya. Kenyataan terjadi, bahwa sebagian masyarakat memberikan harta peunulang untuk anak perempuan lebih banyak dibandingkan anak laki-laki sebelum harta warisan dibagi. Peralihan hak milik dari orang tua kepada anak perempuan lebih banyak dibandingkan dengan anak laki-laki tidak menimbulkan sengketa ketika orang tuanya masih hidup. Perselisihan baru timbul setelah orang tua yang telah memberikan hareuta peunulang meninggal dunia. Berdasarkan kenyataan ini timbul pertanyaan, apakah pemberian harta peunulang itu sudah sesuai dengan hukum Islam. Dari hasil penelitian diketahui dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2007 terdapat 6 (enam) kasus perselisihan hareuta peunulang yang diselesaikan melalui Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dan 4 (empat) kasus yang diselesaikan melalui keuchik tempat letak harta peunulang
terseut.

Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan pemberian hareuta peunulang kepada anak perempuan dalam masyarakat apakah sejalan dengan hukum Islam. Untuk menjelaskan mengenai tanggapan anak laki-laki terhadap pemberian hareuta peunulang kepada anak perempuan tersebut. Untuk menjelaskan proses penyelesaian sengketa pemberian hareuta peunulang kepada anak perempuan yang berlaku dalam masyarakat, Untuk menjelaskan kedudukan harta peunulang menurut hukum Islam.

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan hukum yang relevan dengan perrnasalahan. Pendekatan yuridis sosiologis dilakukan untuk mengetahui gejala yang timbul dalam masyarakat terhadap pemberian hareuta peunulang dalam masyarakat Banda Aceh.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui, bahwa pemberian hareuta peunulang kepada anak perempuan dalam masyarakat kota Banda Aceh telah sesuai dengan hukum adat dan tidak bertentangan hukum Islam. Akan tetapi, pemberian hareuta kepada anak perempuan pada prinsipnya tidak ada larangan atau perintah dalam hukum Islam, namun pemberian hareuta peunulang tersebut tidak boleh melebihi dari 1/3 (sepertiga) hareuta. Meskipun tanggapan anak laki-laki terhadap pemberian hareuta peunulang kepada anak perempuan secara umum dapat menerima, namun dalam kenyataannya masih ditemukan anak laki-laki yang tidak menyetujui pemberian hareuta penulang tersebut. Hal ini baru timbul orang tua mereka meninggal dunia. Alasan yang diberikan oleh anak laki-laki karena pemberian hareuta peunulang kepada anak perempuan oleh orang tua semasa hidupnya tanpa sepengetahuan dari anak laki-laki, sehingga anak-anak laki-Iaki beranggapan bahwa orang tua pada dasamya tidak pernah memberikan hareuta penulang tersebut kepada anak perempuan. Proses penyelesaian sengketa pemberian hareuta peunulang kepada anak perempuan yang berlaku dalam masyarakat kota Banda Aceh ditempuh melalui musyawarah secara kekeluargaan. Musyawarah ini tidak hanya dihadiri oleh pihak keluarga saja, tapi juga disaksikan oleh teungku dan imuem gampong, orang tua gampong, tuha peuet, dan tokoh rnasyarakat lainnya. Bila upaya penyelesaian secara musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan-kesepakatan, maka sengketa hareuta peunulang diajukan ke Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh. Penyelesaian tahap akhir yang dilakukan adalah dengan melakukan sumpah setelah dilakukan beberapa kali sidang atau pertemuan. Sumpah ini terpaksa dilakukan karena para pihak yang bersengketa sangat keras dengan prinsipnya masing-masing, sehingga jalan akhir dilakukan adalah melakukan sumpah dengan meletakan kitab suci Al-Qur'an, dan harta yang disengketakan menjadi hak milik dari anak perempuan.

Disarankan kepada ahli waris yang menerima hareuta peunulang dari orang tuanya, khususnya terhadap anak perempuan sebaiknya hams dikuatkan dengan bukti tertulis. Hal ini diperlukan untuk menghindari terjadinya perselisihan di kemudian hari ketika orang tuanya telah meninggal dunia.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.