KAJIAN TENTANG KEDUDUKAN KEDEWASAAN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA (T000114)

KAJIAN TENTANG KEDUDUKAN KEDEWASAAN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA (T000114)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2009
27-10-2009
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Masalah kedewasaan dalam ketentuan hukum di Indonesia sampai saat ini masih menjadi perdebatan akibat oleh belum adanya suatu ketentuan yang secara tegas mengatur tentang batas usia minimal dan ukuran-ukuran untuk mengatakan seseorang itu dewasa. Masing-masing sistem hukum masih ketentuan berdasarkan baik KUH Perdata, UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 30 Tahun 2004 dan berbagai ketentuan lainnya. Kondisi ini menyebabkan sulitnya merumuskan secara tegas ukuran-ukuran seseorang itu dinyatakan dewasa apabila dikaitkan dengan jenis perbuatan hukum yang akan dilakukan oleh seseorang karena adanya perbedaan batas usia minimal seseorang dikatakan dewasa atau cakap dalam melakukan perbuatan hukum, hal ini juga terjadi di Kota Banda Aceh khususnya pada penerapan oleh Notaris dan Pejabat Pencatat Nikah.

Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk menjelaskan pengaturan kedewasaan bertindak dalam sistem hukum dan dalam peraturan perundang-undangan nasional, pandangan dan penerapan kedewasaan bertindak dalam sebuah perjanjian dan pelaksanaan perkawinan serta peran pejabat umum Notaris dan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dalam melaksanakan ketentuan kedewasaan bertindak di hadapan hukum.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan juridis normatif dan juridis sosiologis dan untuk memperoleh data dilakukan wawancara yang dilakukan kepada responden dan informan. Di samping itu, juga dilakukan pengumpulan data dengan mencatat dalam kartu-kartu yang berisi kutipan langsung, ringkasan maupun ide-ide yang didapat dari buku-buku, majalah, jurnal serta tulisan yang berhubungan dengan kedewasaan dalam melakukan perbuatan hukum.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan kedewasaanbertindak dalam sistem hukum dan dalam peraturan perundang-undangan nasional dapat dirinci antara lain 21 tahun (Pasal 330 KUHPerdata), 18 Tahun (Pasal 50 UU No.1 1974), Pasal 39 ayat 1 UU No.30 Tahun 2004 (UUJN) clan 18 tahun menurut yurisprudensi Mahkamah Agung RI, tanggal 13 Oktober 1976 No.477/K/Pdt, sedangkan menurut hukum adat kedewasaan diukur berdasarkan pada ukuran sosial bukan fisik atau regulasi. Kondisi ini

menunjukkan belum adanya keseragaman dalam pengaturan kedewasaan di Indonesia sehingga dapat membuka peluang terjadinya ketidakpastian hukum. Pandangan dan penerapan kedewasaan bertindak dalam sebuah perikatan menentukan kedewasaan bertindak di hadapan hukum, baik dalam melakukan perikatan maupun pelaksanaan perkawinan notaris yang berpedoman pada ketentuan pada Undang-undang Jabatan Notaris dan pegawai pencatat nikah yang berpedoman pada pada Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Namun demikian di kalangan notaris juga terdapat beberapa kriterian penentuan kedewasaan yang disesuaikan dengan kondisi penghadap dan keperluan yang akan dihadapi. Dalam praktik kenotariatan ada yang berpedoman kepada UU No.30 Tahun 2004 clan KUHPerdata, dimana jika akta tersebut berkaitan dengan akta PPAT untuk menghindari kendala- kendala maka pedoman kedewasaan atau cakap dalam hukum adalah berdasarkan KUH Perdata, berkenaan jika penghadap belum memenuhi syarat, maka dibuatlah atau dipenuhilah syarat yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tersebut bagi penghadap yang belum dewasa. Peran pejabat umum Notaris dan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dalam melaksanakan ketentuan kedewasaan bertindak di hadapan hukum, dalam praktek mempergunakan berbagai penetapan yang menyatakan dan menegaskan para penghadap telah memenuhi usia dewasa dalam melakukan perbuatan hukum. Kewenangan untuk menegaskan kedewasaan seseorang ditetapkan dalam peraturan-peraturan tetapi jika peraturan-peraturan tersebut tidak dapat memecahkan masalah kedewasaan maka hakim dapat menegaskan hal kedewasaan seseorang. Adapun peran notaris dan pegawai pencatan nikah dalam mengakomodir masalah kedewasaan adalah dengan membuktikan berbagai keterangan identitas dari penghadap, antara lain Kartu tanda Penduduk, Surat Kenai Lahir (Akta Kelahiran), Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Nikah serta Daftar Isian Formulir Model N (khusus untuk pelaksanaan perkawinan).

Disarankan kepada yang akan berhadapan dengan pejabat umum khususnya yang berhubungan dengan kemampuan bertindak secara hukum agar sesegera mungkin melengkapi diri dengan bukti pengesahan kedewasan guna menghindari adanya penolakan untuk membuat suatu akta.
Kepada para praktisi hukum sebaiknya dalam pengaturan dari kalangan praktisi perlu membuatu suatu ketentuan yang seragam guna menghindari terjadinya dualisme dalam mengakomodir batasan umur dewasa seorang subjek hukum untuk . melakukan perbuatan hukum. Kepada pemerintah disarankan agar dapat mengeluarkan suatu penetapa mengenai ketentuan umur dewasa yang dapat menjadi pegangan bagi semua pihak yang berkaitan dengan kedewasaan agar tidak terjadi kesalahan dalam penentuan usia dewasa.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.