KEDUDUKAN HARTA POHROH DALAM MASYARAKAT GAYO (STUDI KASUS DI KABUPATEN ACEH TENGAH) (T000131)

KEDUDUKAN HARTA POHROH DALAM MASYARAKAT GAYO (STUDI KASUS DI KABUPATEN ACEH TENGAH) (T000131)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2009
29-06-2009
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menentukan bahwa: "Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing." Artinya apabila terjadi perceraian dalam suatu perkawinan dan dalam perkawinan tersebut suami dan isteri mempunyai harta bersama, maka harta bersama tersebut dibagi menurut hukumnya masing-masing atau hukum yang berlaku bagi suami atau isteri. Sehubungan dengan hal tersebut bagaimana kedudukan harta pohroh dan penguasaannya bila dilihat dari segi hukum perkawinan adat Gayo, bagaimana pembagian harta pohroh dalam masyarakat Gayo, apa yang menjadi dasar pertimbangan peradilan adat dalam penetapan harta pohroh dan pembagiannya, dan bagaimana tingkat efektivitas pelaksanaan putusan peradilan adat dan peradilan negara dalam penyelesaian sengketa harta pohroh.

Tujuan penelitian ini adalah untuk memaparkan kedudukan harta pohroh dan penguasaannya bila dilihat dari segi hukum perkawinan adat Gayo, untuk mengetahui pembagian harta pohroh dalam masyarakat Gayo, untuk menjelaskan dasar pertimbangan peradilan adat dalam penetapan harta pohroh dan pembagiannya, untuk menje]askan tingkat efektivitas pelaksanaan putusan peradilan adat dan peradilan negara dalam penyelesaian sengketa harta pohroh.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, bahwa penelitian ini berusaha menggambarkan dan menganalisis data sekunder yang didukung oleh data primer mengenai permasalahan yang diajukan. Sumber data dalam penelitian ini meliputi data sekunder dan data primer. Analisis data dilakukan secara kualitatif, yaitu mengacu pada pola pikir induktif dan deduktif.

Hasil penelitian diketahui bahwa kedudukan harta pohroh bila dilihat dari segi hukum perkawinan adat Gayo tergantung kepada bentuk perkawinan yang terjadi yaitu perkawinan juwelen, angkap dan kuso kini, yang menguasai harta pohroh dilihat dari bentuk perkawinan adat Gayo yang menganut sistem kekerabatan patrilineal secara umum yaitu baik suami atau isteri masing-masing berhak mendapat bagian seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ada ditentukan dalam perjanjian perkawinan, tetapi hal ini tidak mutlak bisa saja yang menguasainya adalah suami dan bisa juga isteri, penentuannya didasarkan pada asas musyawarah. Dasar hukum yang digunakan oleh peradilan adat untuk menyatakan bahwa harta merupakan harta pohroh adalah didasarkan pada syariat Islam, pembagiannya berdasarkan asas musyawarah.

Disarankan kepada suami isteri jangan mengandalkan emosi dalam penyelesaian pembagian harta bersama, hendaknya dibagi secara adil dan bijaksana melalui musyawarah mufakat untuk mencapai kata sepakat, para pihak harus bijaksana dalam rnenyelesaikan dan rnemutuskan suatu perkara yang menyangkut dengan harta bersama untuk kepentingan masing-masing. Hukum adat Gayo merupakan bagian dari kebudayaan yang wajib dipelihara dilaksanakan dan dikembangkan oleh masyarakat bersangkutan dan ditunjang oleh pemerintah baik pusat maupun daerah sehingga akan tercipta suatu kesatuan hukum adat yang mengikat masyarakat adat Gayo di Kabupaten Aceh Tengah.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.