SUATU KAJIAN TENTANG PROSES PENYELENGGARAAN GANTI RUGI HARTA BERSAMA DI MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH (T000121)

SUATU KAJIAN TENTANG PROSES PENYELENGGARAAN GANTI RUGI HARTA BERSAMA DI MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH (T000121)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2009
08-05-2009
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Harta bersama adalah harta yang diperoleh, baik oleh suami maupun isteri selama dalam ikatan perkawinan. Pasal 37 Undang-Undang Nomor : I Tahun 1974 disebutkan, bahwa "Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Selanjutnya dalam Pasal 96 Kompilasi Hukum Islam ditentukan, Ayat (1) Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama; Ayat (2) Pembangian harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hutang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama. Dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam ditentukan pula, bahwa : Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri. Berdasarkan hasil penelitian telah menimbulkan akibat terhadap harta bersama, bahkan telah menimbulkan sengketa akibat salah satu pihak menguasai dan tidak bersedia menyerahkan atau membagi harta bersama tersebut. Hal ini mengakibatkan timbulnya suatu gugatan terhadap penguasaan harta bersama. Pihak yang menguasai dan tidak mengakui harta bersama dari salah satu pihak, bahkan ada harta bersama tersebut yang telah dijual, dan berkaitan dengan sengketa harta bersama antara tahun 2004 sampai dengan tahun 2008 adalah 1 (satu) perkara, sedangkan yang menyangkut sengketa harta bersama akibat terjadinya perceraian adalah berjumlah 5 kasus.

Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa terhadap harta bersama, menjelaskan ganti rugi terhadap harta bersama yang dikuasai oleh salah satu pihak dan untuk menjelaskan pelaksanaan putusan hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dalam memutuskan perkara sengketa harta bersama

Penelitian ini bersifat diskriptif analitis, yang menggambarkan dan menguraikan tentang sengketa dang anti rugi terhadap harta bersama berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah. Data yang diperlukan untuk penelitian ini adalah berupa

data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan memakai pedoman wawancara dan/atau kuisioner kepada responden dan informan. Sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan, baik berupa buku-buku, majalah, literatur-literatur, yurisprudensi, peraturan perundang-undangan, hasil-hasil penelitian terdahulu dan dokumen-dokumen kepustakaan lainnya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa ganti rugi terhadap harta bersama yang dikuasai oleh salah satu pihak adalah sudah menjadi kewajibannya untuk menyerahkannya secara seukarela. Namun bila upaya ini tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diputuskan oleh Mahkamah Syar'iyah maka pihak yang merasakan hak dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi. Dalam pelaksanaan eksekusi tenyata diketahui, bahwa harta bersama yang pernah dikuasai oleh salah satu pihak, baik suami maupun isteri, dan sudah diperjual belikan, maka pihak yang seharusnya menyerahkan harta bersama tersebut ternyata tidak mencukupi lagi, maka pihak yang bersangkutan harus pula menggantikan harta yang telah diperjual belikan tersebut atau dipergunakan untuk kepentingan yang lain, dengan haknya sendiri untuk menutupi kekurangan harta bersama yang seharusnya menjadi hak orang lain. Pelaksanaan Putusan Hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dalam memutuskan perkara sengketa harta bersama dapat dilakukan karena adanya upaya terhadap penahanan atau merasa keberatan atas putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh yaitu pemberian harta bersama sebagai hak yang seharusnya diterima oleh para pihak, dalam hal ini mantan isteri. Sita merupakan tindakan paksa yang dilakukan oleh hakim terhadap suatu barang untuk diletakkan atas permintaan penggugat supaya gugatannya tidak sia-sia apabila memperoleh kekuatan hukum tetap. Faktor yang menyebabkan timbulnya sengketa terhadap harta bersama adalah karena adanya penguasaan sepihak oleh suami dan karena pihak isteri dianggap tidak mempunyai hak. Salah satu alasan mengajukan gugatan ke Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh adalah karena suaminya. tidak bersedia memberikan hak dirinya atas harta bersama yang seharusnya menjadi miliknya. Di samping itu, karena salah satu pihak (isteri) dianggap tidak mempunyai hak lagi terhadap harta bersama tersebut.

Disarankan Kepada Hakim Mahkamah Syar'iyah, bahwa dalam mengambil putusan menyangkut dengan pembagian harta bersama, harus benar-benar memberi ketegasan dan kejelasan mengenai hak masing-masing pihak dalam pernbagian harta bersama tersebut.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.