KAJIAN TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN KLAUSUL BAKU PERJANJIAN ASURANSI (T000132)

KAJIAN TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN KLAUSUL BAKU PERJANJIAN ASURANSI (T000132)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2009
20-12-2009
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Dalam Pasal 18 Undang-undang No. 18 Tahun l 999 tentang Perlindungan Konsumen ditentukan bahwa para pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanj ian yang dapat mengakibatkan kerugian bagi konsumennya atau klausul baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Dalam praktiknya, di Kota Banda Aceh ternyata banyak klausul baku dalam perjanjian asuransi yang merugikan konsumen khususnya dalam menyusun isi perjanjian konsumen sama sekali tidak dilibatkan tetapi hanya diwajibkan menandatangani perjanjian apabila setuju dengan persyaratan yang ditentukan dalam
perjanjian.

Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk menjelaskan tentang klausul baku yang terdapat dalam praktik penyusunan perjanjian asuransi sesuai dengan ketentuan Pasal 18 UUPK, pengetahuan konsumen tentang klausul baku yang terdapat dalam perjanjian yang disetujuinya, pendapat konsumen terhadap klausul baku yang terdapat dalam perjanjian asuransi dan pelaksanaan perjanjian baku dan penyelesaian yang ditempuh bila terjadi sengketa konsumen dalam penggunaan perjanjian standar.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan juridis normatif dan juridis sosiologis. Untuk memperoleh data dilakukan wawancara yang ditujukan kepada para responden informan. Di samping itu, juga dilakukan pengumpulan data dengan mencatat dalam kartu-kartu yang berisi kutipan langsung, ringkasan maupun ide-ide yang didapat dari buku-buku, majalah, jurnal serta tulisan yang berhubungan klausul baku dalam perjanjian asuransi

Berdasarkan hasil penelitian diketahui klausul baku dalam perjanjian asuransi pada umumnya sama dimuat dalam ketentuan umum polis dan kctentuan khusus suatu jenis produk asuransi. Penggunaan klausul baku tersebut bertujuan untuk terjaminnya pelaksanaan perjanjian, tetapi, terkadang akibat kurangnya pemahaman konsumen asuransi klausul baku tersebut cenderung menjerat konsumen untuk terikat dalam suatu produk asuransi. Hal ini menggarnbarkan kondisi perlindungan konsumen yang masih jauh dari ketentuan yang diharapkan.

Dalam pelaksanaan perjanjian asuransi sebagian besar k onsumen asuransi belum mengatahui dangan jalas tantang k lausul baku yang terdupat dalam perjanjian asuransi. Dari 35 konsumen asurunsi yang dijadikan sampel 27 orang (77.14%) memberikan jawaban mengetahui tentang k lausul baku dan hak kewajiban dalam perjanjian asuransi adalah dari penjelasan petugas asuransi, sedangkan dari membaca isi kontra hanya 6 orang (17. 14%) dan 2 orang (5.72 %) dari sumber lainnya. Akibat ketidak mengertian terhadap klausul baku perjanjian asuransi semula tidak keberatan dengan pengaturan kewajiban terhadap asuransi, namun konsumen merasa keberatan terhadap klausul baku dalam perjanjian asuransi yang disetujuinya setcelah beberapa saat terikat dengan berbagai ketentuan akibat ketentuan dalam polis yang memberatkan. Pelaksanaan perjanjian baku oleh perusahaan asuransi maupun tertanggung walaupun tetap ingin menunjukkan rasa tanggung jawab musing- masing dalam pelaksanaannya sering terjadi hambatan akibat persyaratan kurang lengkap dan adanya kesalahan dalam pengisian data, pemahaman yang salah terhadap ketentuan dalarn polis, wewenang perusahaan yang terbatas dalam pengambilan keputusan, karena harus menunggu keputusan Kantor Pusat. Dalam penyelenggaraan asuransi di Kota Banda Aceh kasus yang menyangkut kontrak baku belum pernah terjadi. Namun terhadap sengketa konsumen khususnya terhadap keterlambatan dan perselisihan dalam pembayaran klaim asuransi lebih diutamakan dilakukan melalui musyawarah dengan jalan damai dan bersifat kekeluargaan, yaitu dengan memberikan kesempatan, informasi dan berbagai kemudahan kepada tertanggung dan ahli waris dalam memenuhi berbagai persyaratan dalam pengajuan klaim sehingga klaim yang diajukan dapat diterirma.

Disarankan kepada tertanggung agar mempelajari dahulu isi perjanjian yang dibuat agar tidak dirugikan dan dapat melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan tertanggung juga diharapkan mempertimbangkan secara matang kemampuannya dalam pelaksanaan perjanjia. Disarankan kepada penanggung agar dapat bertanggung jawab terhadap klaim yang diajukan tertanggung dan tidak menambah persyaratan baru yang dapat menimbulkan sengketa akibat ketidakpuasan tertanggung. Kepada para pihak agar dapat menempuh jalur penyelesaian yang terbaik guna menghindari biaya yang harus dikeluarkan dan waktu yang harus dikorbankan. Kepada pemerintah agar dapat mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan klausul baku perjanjian asuransi yang dalam pelaksanaannya cenderung merugikan tertanggung. Oleh karena itu, di masa yang akan datang perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan secara khusus terhadap tertanggung walaupun sebenarnya telah tersedia dalam UUPK namun belum cukup terlaksana dengan baik.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.