PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL VENTURA (SUATU PENELITIAN PADA PT SARANA ACEH DI BANDA ACEH) (T000123)

PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL VENTURA (SUATU PENELITIAN PADA PT SARANA ACEH DI BANDA ACEH) (T000123)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2008
24-08-2008
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Perkembangan modal ventura di Indonesia tidak terlepas dari idealisme untuk mengembangkan sektor riil melalui pengembangan usaha kecil menengah sebagai pilar perekonomian. Akan tetapi, masih banyak masalah yang timbul dalam pelaksanaan yang berakibat pembiayaan jenis ini masih asing dalam dunia usaha di Indonesia khususnya usaha kecil menengah. Istilah lembaga pembiayaan baru dikenal di Indonesia setelah dikeluarkan Keputusan Presiden Republik indonesia (selanjutnya disebut Kepres RI) Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia (selanjutnya disebut Kepmenkeu RI) Nomor 1251/KMK.O 13/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan sistem pembiayaan modal ventura, baik konsep pembiayaan dan penyertaan modal, klausula-klausula dalam perjanjian pembiayaan modal ventura dan menjelaskan peranan modal ventura dalam mendukung perkembangan usaha kecil khususnya di Aceh. Hal ini sejalan dengan pemikiran bahwa konsep ini dapat menjawab permasalahan yang dihadapi dalam pemberian modal usaha kecil yaitu masalah manajemen investasi, yang dapat diwujudkan melalui metode pendampingan.

Penelitian ini merupakan peneiitian deskriptif analisis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif dan yuridis empiris. Populasi dalam penelitian ini terdiri dari dua kelompok yaitu PT Sarana Aceh Ventura {SA V) dan 597 PPU yang berdomisili di Banda Aceh. Penentuan sampel penelitian dilakukan dengan cara purposive, yaitu mengambil subjek-subjek yang berhubungan dengan penelitian sehingga akan diperoleh data empiris

Dalam perkembangannya pelaksanaan pembiayaan modal ventura tidak jauh berbeda dengan kredit bank, akibat penerapan syarat-syaral yang sama dengan kredit yang diberikan oleh bank, misalnya persyaratan jaminan. Jaminan menjadi salah satu kendala bagi umumnya pengusaha kecil dalam memperoleh pembiayaan terutama dari lembaga perbankan, dengan tidak ada pembebanan jaminan modal ventura dapat menjadi solusi yang efektif untuk mengembangkan usaha kecil menengah. Di samping itu konsep modal ventura sebagai pembiayaan aktif, yang diwujudkan dalam bentuk pendampingan manajemen, belum tertuang dalam perjanjian. Pendampingan manajemen maupun bantuan lainnya selain permodalan tidak pernah dilakukan.

Pemerintah harus menyediakan peraturan pelaksana bagi pelaksanaan pembiayaan modal ventura, sehingga PMV dapat melaksanakan pembiayaan sesuai dengan prinsip-prinsip modal ventura dan memberi rnanfaat bagi PPU.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.