HAK CIPTA SEBAGAI HUQUQ MALIYAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA ISLAM (T000375)

HAK CIPTA SEBAGAI HUQUQ MALIYAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA ISLAM (T000375)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2015
25-08-2015
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Al Qur'an sebagai pedoman utama dalam hukum Islam telah menyebutkan tentang hak cipta secara umum dalam bentuk kebolehan penguasaan harta sebagai hak milik sebagaimana disebutkan dalam surat Al Hadid ayat 7. Ketentuan Al Qur'an mengenai hak cipta yang dimulai dari pennasalahan hak dan kepemilikan terhadap harta yang harus dijelaskan secara lebih rinci dengan metode tafsir oleh para ulama dengan menggunakan hadis dan kaidah-kaidah hukum Islam. Pembahasan mengenai hak dalam fiqih Islam klasik bersifat konservatif pada tema mengenai kepemilikan. Kepemilikan terhadap suatu benda atau harta harus dibahas secara lebih mendalam terhadap hak kehartabendaan dan manfaat yang terikat di dalam sebuah kepemilikan. Dalam hukum Islam hak ini disebut dengan huquq maliyah. Pengkategorian hak cipta sebagai bagian dari harta sebagai huquq maliyah yang dapat dimiliki dan dimanfaatkan tidak dapat dilakukan secara spontanitas, akan tetapi harus melalui berbagai penafsiran yang mendalam oleh para ulama terhadap keumuman suatu sumber hukum. Masalah pokok penelitian ini adalah (1) Bagaimana kedudukan hak cipta sebagai huquq maliyah dalam perspektif Hukum Perdata Islam? (2) Bagaimana konsep dan batasan kepemilikan terhadap hak cipta menurut Hukum Perdata Islam ? (3) Apakah akibat hukum yang ditimbulkan pada hak cipta dapat diakui dalam Hukum Perdata Islam?

Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hak cipta sebagai huquq maliyah, konsep dan batasan kepemilikan serta akibat hukum yang ditimbulkan pada hak cipta dalam Hukum Perdata Islam.

Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif. Penelitian ini didasarkan pada studi kepustakaan. Untuk mendapatkan data sekunder, telah diteliti norma-norma hukum dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif yaitu analisis isi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Kedudukan hak cipta sebagai huquq maliyah dapat ditinjau dari dari sudut objek suatu hak. Objek hak sangat tergantung pada kedudukan hak cipta sebagai maal (harta). Kedua, Konsep kepemilikan hak cipta menurut para ulama. Para fuqaha mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali berpendapat bahwa hak cipta dikatagorikan hak milik sempurna (milk tam) yang dilindungi oleh undang-undang. Mazhab Hanafi menyebutkan hak cipta tidak termasuk kepada harta karena tidak berwujud secara materil. Batasan kepemilikan dalam Islam adalah kepemilikan yang dibolehkan oleh syara '. Ketiga, Akibat huk:um pada hak cipta menurut Hukum Perdata Islam

terbagi menjadi tiga, pertama, terhadap pelaksanaan dan penuntutan hak, bahwa hak cipta harus dilaksanakan sesuai hukum syara' dan pemilik hak cipta diwajibkan melaksanakan tuntutan Allah terhadap hak apabila harta pada hak cipta telah cukup nisab zakatnya yaitu membayar 2,5 °/o dari royalti. Kedua, terhadap pemeliharaan dan perlindungan hak cipta. Pelanggaran terhadap hak cipta dihukum baik perdata maupun pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketiga, terhadap penggunaan hak dilakukan dengan pendistribusian harta yang dibolehkan dalam Islam yaitu melalui akad yang meliputi jual beli, wakaf, hibah, atau distribusi harta yang disebabkan meninggalnya pencipta melalui warisan dan wasiat.

Disarankan agar MUI mensosialisasi tentang kedudukan dan batasan hak cipta secara syar 'i. Para ulama hendaknya melakukan ijma' tentang akibat hukum perdata terhadap hak cipta ini seperti zakat, wakaf, dan warisan. Baitul Mal agar memasukkan hak cipta sebagai objek yang harus dizakati.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.