KEKUATAN ALAT BUKTI AKTA OTENTIK DAN AKTA DI BAWAH TANGAN UNTUK PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI TANAH DI PENGADILAN NEGRI SIGLI (T000364)
Akta otentik diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata menyebutkan bahwa "akta otentik adalah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya'. Selanjutnya dalam Pasal 1875 KUHPerdata menyebutkan "Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, atau yang dengan cara menurut undang-undang dianggap sebagai diakui, memberikan terhadap orang-orang yang menandatanganinya serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapat hak dari pada mereka, bukti yang sempurna seperti suatu akta otentik, dan demikian pula berlakulah ketentuan Pasal 1871 untuk tulisan itu". Bahwa dari ketentuan pasal-pasal tersebut di atas alat bukti akta otentik dan alat bukti akta dibawah tangan yang diakui merupakan alat bukti yang dapat meneguhkan hak seseorang, tetapi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sigli adanya keputusan-keputusan yang menyangkut jual beli tanah dengan menggunakan akta otentik yang dikalahkan oleh hakim dengan pertimbangan hakim bahwa lahimya akta otentik dibuat tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemilik yang sah. Selanjutnya akta di bawah tangan yang dikalahkan oleh hakim di persidangan, dengan pertimbangan hakim alat bukti akta di bawah tangan tidak merupakan alat bukti yang otentik, hanya merupakan bukti permulaan saja.
Tulisan ini dimaksudkan untuk mengetahui penilaian hakim terhadap kekuatan alat bukti akta otentik dan akta di bawah tangan dalam proses pemeriksaan sengketa jual beli tanah di Pengadilan Negeri Sigli, dan akibat hukum terhadap dikalahkan alat bukti akta otentik.
Dalam penulisan tesis ini, metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris, spesifikasi penelitian yang bersifat dekriptif analitis, sumber data yang dipakai adalah data primer berupa data yang langsung didapatkan dari penelitian lapangan, dan data sekunder berupa data pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku teks, serta pendapat para sarjana. Teknik pengambilan kasus dilakukan dengan total sampling, metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian lapangan ditemui penilaian hakim terhadap akta otentik yang dibuat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau mengandung cacat hukum, serta tidak memenuhi unsur obyektif dan unsur subyektif dalam sebuah akta otentik, maka terhadap akta otentik tersebut dapat
dikalahkan oleh hakim. Penilaian hakim terhadap akta di bawah tangan sebagai alat bukti yang sempurna seperti akta otentik sepanjang tanda tangan dan isi akta tersebut diakui oleh para pihak yang menandatanganinya, dalam putusan Pengadilan Negeri Sigli akta di bawah tangan itu dikalahkan oleh hakim. Pernbatalan akta otentik dapat mengakibatkan terjadinya pertengkaran di antara para pihak yang dirugikan, akibat pembatalan akta otentik dapat menuntut kembali kewajibannya terlebih dahulu sebagaimana yang diperjanjikan.
Disarankan kepada pihak pejabat pembuat akta agar memperhatikan segala ketentuan perundang-undangan terkait dengan pembuatan akta untuk menghindari munculnya permasalahan bagi para pihak yang melakukan jual beli tanah, para pihak yang hendak menjual tanah senantiasa mernbantu pejabat pembuat akta untuk mengutarakan hal yang sesungguhnya berdasarkan dengan i'ktikad baik dan kejujuran, agar akta tersebut sempuma dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.