FUNGSI DAN KEWENANGAN MAJELIS ADAT ACEH DALAM PEMBINAAN PERADILAN ADAT ACEH. (T000379)

FUNGSI DAN KEWENANGAN MAJELIS ADAT ACEH DALAM PEMBINAAN PERADILAN ADAT ACEH. (T000379)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2015
29-06-2015
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Tata Negara
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

Majelis Adat Aceh (MAA) bertugas menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan fungsi peradilan adat yang telah diatur dalam beberapa regulasi tentang pelaksanaan peradilan adat di Aceh. Dalam masyarakat Aceh proses penyelesaian beberapa perkara pidana ringan dan perkara perdata dapat ditempuh melalui peradilan adat yang dipimpin oleh hakim perdamaian di tingkat gampong dan mukim, namun disamping akibat kurangnya sosialisasi dan rendahnya kapasitas yang dimiliki hakim peradilan adat, faktor kelemahan legitimasi putusan peradilan adat menyebabkan pelaksanaannya tidak berjalan maksimal.

Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mendeskripsikan fungsi dan kewenangan MAA dalam membina peradilan adat; 2) menjelaskan peran peradilan adat sebagai sumber hukum di Aceh; 3) menjelaskan hambatan MAA dalam melakukan pembinaan peradilan adat.

Medote penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan empiris dengan pendekatan deskriptif, Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Teknik analisis dilakukan secara yuridis kualitatif, hasilnya dituangkan dalam bentuk preskriptif.

Hasil penelitian menunjukan bahwa; pertama, MAA berfungsi dan berwenang untuk membina, memperkuat SDM, mengembangkan materi hukum adat, berkoordinasi dengan penegakan hukum, dan mengawasi pelaksanaan peradilan adat; kedua, peradilan adat berperan sebagai sumber hukum materil di Aceh melalui putusan-putusan hakim fungsionaris peradilan adat; ketiga, hasil pembinaan peradilan adat oleh MAA belum berjalan maksimal akibat kurangnya upaya MAA dalam menggali materi-materi hukum adat, belum ada regulasi yang menjamin Iegitimasi putusan peradilan adat, sehingga peran peradilan adat saat ini masih tergantung pada kapasitas hakim perdamaian peradilan adat.

Berdasarkan hasil kajian ini, disarankan kepada Pemerintaban Aceh untuk segera membuat regulasi peraturan teknis yang menjamin legitimasi putusan peradilan adat dan mengatur pembiayaan peradilan adat ihak ganceng) sehingga dapat menguatkan peradilan adat dan kedudukan MAA dalam pernbinaan dan pemberdayaannya. Kemudian, diharapkan MAA lebih menggali materi-materi hukurn dan hukum adat untuk mencapai peradilan adat yang adil dan akuntabel.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.