KAJIAN YURIDIS TERHADAP EKSEKUSI ASET PEMERINTAH DAERAH DAN PEMULIHAN KEMBALI AKIBAT PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI AKIBAT PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI YANG DIKABULKAN (T000371)
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menetapkan bahwa Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap: (a) uang atau surat berharga milik Negara/Daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; (b) uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada Negara/ Daerah; (c) barang bergerak milik Negara/Daerah baik yang berada pada instansi pemerintah maupun pada pihak ketiga; (d) barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik Negara/daerah; (e) barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh Negara/Daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan; disini dinyatakan bahwa aset daerah tidak boleh disita dan di eksekusi, akan tetapi dalam penelitian awal didapat bahwa Pengadilan Negeri Lhokseumawe telah melakukan Penyitaan dan Eksekusi terhadap aset Pemerintah Kota Lhokseumawe berupa uang sejumlah Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dalam rekening Nomor 1.20.1.20.05.00.04.6.2.3.l l.01 pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Lhokseumawe, maka yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini adalah; Faktor penyebab Undang-Undang melarang penyitaaan aset Pemerintah dan akan berdampak terhadap tidak adanya kepastian hukum; Pertimbangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe melakukan eksekusi terhadap aset pemerintah daerah dan sudah sesuaikah dengan Peraturan Perundang-undangan; Bagaimanakah putusan Peninjauan Kembali yang dikabulkan dapat dipulihkan terhadap aset Pemerintah daerah yang telah dilaksanakan eksekusi.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan dan menjelaskan tentang penyebab Undang-undang melarang penyitaaan dan eksekusi aset Pemerintah dan dampak terhadap tidak adanya kepastian hukum, pertimbangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe melakukan eksekusi terhadap aset pemerintah daerah serta sudah sesuaikah dengan Peraturan Perundang-undangan, dan bagaimanakah Putusan Peninjauan Kembali yang dikabulkan dapat dipulihkan Kembali.
Penelitian ini adalah bersifat deskriptif analistis dengan pendekatan yuridis Sosiologis, data yang diperlukan meliputi data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan dan data primer yang diperoleh dari penelitian Iapangan dengan menggunakan metode wawancara guna mendukung dan melengkapi data sekunder tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penyebab Undang-undang melarang penyitaaan aset Pemerintah adalah untuk menjamin aset yang dikelola oleh pemerintah berada dalam keadaan aman dan bebas dari ancaman penyitaan dari pihak manapun untuk terjaminnya kepentingan umum, untuk kepastian hukum jika ada gugatan dan pemerintah kalah serta putusan sudah berkekuatan hukum tetap maka mekanisme yang harus dijalankan oleh pemerintah dalam pemenuhan kewajibannya adalah dengan menganggarkan pembayarannya dalam APBN IAPBK. Pertimbangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe dalam melaksanakan eksekusi karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap dan upaya hukum Peninjauan Kembali tidak menghalangi eksekusi. Putusan Peninjauan Kembali yang dikabulkan dapat dipulihkan dengan cara termohon eksekusi memasukkan permohonan ke Pengadilan Negeri dengan dasar putusan Peninjauan Kembali tersebut dan surat jaminan yang dibuat oleh pemohon kasasi pada saat eksekusi dilaksanakan, atau termohon eksekusi mengajukan gugatan baru terhadap pemohon eksekusi.
Sehubungan dengan hal tersebut disarankan kepada Pemerintah akan perlunya regulasi yangjelas dan konkrit bahwa Eksekusi terhadap aset pemerintah tidak dibenarkan dengan dalih apapun, dan Pemerintah wajib memenuhi kewajibannya jika kalah di Pengadilan dengan .menganggarkan pembayaraannya dalam APBN/APBK setelah semua upaya hukum telah dijalankan. Kepada Pengadilan Negeri disarankan Eksekusi sebaiknya ditunda jika ada upaya hukum Peninjauan Kembali. Kepada pemerintah atau Mahkamah Agung supaya dapat menyempumakan aturan atau regulasi tentang mekanisme pemulihan kembali terhadap putusan Peninjauan Kembali yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung setelah dilaksanakannya Eksekusi.
Kata kunci: Eksekusi, Aset Pemerintah, Pemulihan kembali akibat putusan Peninjauan Kembali yang dikabulkan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.