EKSISTENSI BADAN PENGELOLA KAWASAN EKOSISTEM LEUSER (BPKEL) DALAM MANGURANGI KERUSAKAN HUTAN (T000216)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh Pasal 150 ayat (1) menyatakan: Pemerintah menugaskan Pemerintah Aceh untuk melakukan pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser di wilayah Aceh dalam bentuk pelindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara lestari. Berdasarkan pasal tersebut Pemerintah Aceh membentuk Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) wilayah Aceh melalui Peraturan Gubemur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 52 Tahun 2006. Terindikasi eksistensi BPKEL belum berjalan sebagaimana mestinya, karena itu yang menjadi pokok penelitian ini adalah : Bagaimana peran Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) dalam mengurangi kerusakan hutan? Apakah kendala Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) dalam mengurangi kerusakan hutan? Bagaimana srategi Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) dalam mengelola Kawasan Ekosistem Leuser?
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami, menganalisis serta menjelaskan peran Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) dalam mengurangi kerusakan hutan, untuk menemukan, mengkaji dan mengetahui kendala Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) dalam mengurangi kerusakan hutan, untuk mengetahui srategi Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) da]am mengelola Kawasan Ekosistem Leuser
Penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis, data yang diperoleh dilakukan dengan dua cara: yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder dengan menelaah bahan hukum primer. sekunder dan tertier. Sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer, diperoleh langsung dari masyarakat dilakukan dengan menggunakan metode wawancara dengan informan, antara lain Lernbaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang lingkungan dan masyarakat yang mcndiami diseputaran KEL, guna mendukung dan melengkapi data sekunder, yang berkenaan dengan peran BPKEL. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan dibahas secara dcskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Peran Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) dalam mengurangi degradasi hutan belum maksimal. Maraknya illegal logging, dan berbagai bencana seperti banjir, tanah longsor, konflik satwa, abrasi, gempa bumi dan kebakaran hutan mempunyai kecendrungan meningkat setiap tahun, sejak tahun 2007 hingga 20 10, hal tersebut menunjukkan bahwa hutan Aceh selama ini tidak berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem.Kendala Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Lcuscr (BPKEL) dalam mengurangi kerusakan KEL dimasa lalu dan masa sekarang sekaligus sebagai ancaman bagi kelestarian hutan adalah pencemaran expansi lahan, pertambangan, pembukaan jalan, pertambangan, Hak Penguasaan Hutan, perambahan hutan, pembalakan liar dan perburuan satwa. Hal tersebut memunculkan dampak penggundulan hutan (deforestasi) dan alih lahan (degradasi). Defoerstasi dan degradasi membuat hutan sebagai wilayah penyimpan air bagi flora dan fauna menjadi kehilangan fungsinya. Srategi Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser dalam mengelola hutan Aceh adalah dengan perencanaan, implementasi dan pengawasan. Rencan Kerja Tahunan.
Diharapkan kepada Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera membahas Draf Qanun Tentang Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL). Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) dalam mengurangi degradasi hutan harus berperan lebih aktif agar laju kerusakan hutan, penebangan kayu skala kecil dan besar bisa berkurang. Seluruh komponen pemerintah pusat, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Polisi, masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, harus melakukan upaya penyelamatan hutan Aceh, masyarakat harus menjadi bagian dari pemegang kedaulatan atas pengelolaan kawasan hutan. Menyusun dan menyesuaikan rencana kerja Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) dengan undang-undang tata ruang, penyaluran uang dari hasil penjualan karbon harus transparan serta sesuai dengan peraturan yang ada, pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota masing-masing mempunyai wewenang untuk mengelola hutan dan mempunyai hak untuk menerima uang dari penjualan karbon
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.