KEWENANGAN LEMBAGA MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELAKUKAN JUDICIAL REVIEW TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (T000383)
Undang-Undang Dasar 1945 tidak mencamtumkan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan hak uji terhadap Perpu, namun seiring dalam praktek Mahkamah Konstitusi telah melakukan Pengujian materiil terhadap perpu. Dari kewenangan yang dilakukan oleh mahkamah konstitusi tersebut, penulis ingin meneliti bagaimanakah logika hukum yang di bangun oleh MK dalam menguji materi terhadap Perpu.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih jelas mengenai kedudukan suatu undang-undang dan kedudukan suatu Perpu yang dikel uarkan oleh Presiden. Untuk mencari perbedaan kedudukan dan materi antara undang-undang dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dan mencari kejelasan hukum mengenai kewenangan mahkamah kosntitusi melakukan pengujian material suatu Perpu terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan terlebih dahulu meneliti peraturan perundang undangan. yang menyangkut dengan lembaga Mahkamah Konstitusi, kekuasaan kehakiman, eksistensi perpu. Dengan kata lain peneliti dalam hal ini melihat hukum secara normatif. Penelitian yuridis normatif dilakukan melalui studi kepustakaan dimana peneliti melakukan penelaahan terhadap bahan kepustakaan. sedangkan Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Preskriptif. adapun sumber data adalah dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, tersier dan kemudian diolah melalui pendekatan kualitatif
Undang-Undang dibentuk melalui adanya kesepakatan eksekutif dan Legislatif, sementara Perpu dibentuk oleh Presiden pada saat negara dalam keadaan darurat. Terjadi kontroversi mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan judicial review terhadap suatu Perpu, akan tetapi alasan yang sangat kuat bahwaasnya mahkamah konstitusi tidak boleh melakukan judicial review terhadap perpu karena itu merupakan kewenangan political review dan legislatife review.
Kepada pemerintah Indonesia untuk segera mengamandemenkan UUD 1945 yang dianggap tidak sesuai dengan keadaan zaman, dan supaya adanya kejelasan kewenangan lembaga negara agar tidak adanya multitafsir terhadap pasal-pasal yang terkandung dalam UUD 1945.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.