PELAKSANAAN GANTI RUGI TERHADAP HAK ATAS TANAH DAN BENDA-BENDA YANG ADA DIATASNYA DALAM PROSES PENGADAAN TANAH OLEH PEMERINTAH (STUDI KASUS DI KABUPATEN ACEH BESAR) (T000003)

PELAKSANAAN GANTI RUGI TERHADAP HAK ATAS TANAH DAN BENDA-BENDA YANG ADA DIATASNYA DALAM PROSES PENGADAAN TANAH OLEH PEMERINTAH (STUDI KASUS DI KABUPATEN ACEH BESAR) (T000003)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2002
11-06-2002
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Keppres No. 55 Tahun 1993 dan Kepmen Negara Agrario/KBPN No. 1 Tahun 1994, tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, berdasarkan pasal 8 Keppres No. 55 Tahun 1993 panitia pengadaan tanah bertugas melakukan pendataan (inventarisasi), musyawarah, penyuluhan dan menetapkan nilai ganti rugi yang adiI dan layak. Kenyataannya di Kabupaten Aceh Beser, panitia pengadaan tanah untuk kepentingan umurn tidak melaksanakan isi Keppres No. 55 Tahun 1993 sebagaimana mestinya.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan ganti rugi tanah di Kabupaten Aceh Besar tidak terlaksana sebagaimana mestinya, faktor-faktor penyebab pengadaan tanah tidak terlaksana sebagaimana mestinya sebagaimana diatur oleh undang-undang, pendataan tidak dilaksanakan, tidak dilakukan musyawarah, nilai ganti rugi tidak seragam, rendahnya nilai ganti rugi dan tanah milik adat diklaim tanah negara, serta untuk mengetahui dan menjelaskan usaha-usaha yang ditempuh dalam penyelesaian pelaksanaan ganti rugi perdamaian dengan melalui pengadilan.

Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang menggunakan Metode Penddekatan Analisis Yu ridis Normatif dan yuridis Sosiologis. penelitian ini dilakukan di Kabupaten Aceh Besar dengan menqambi] 3 kecamatan, Kecamatan Sukamakmur tentang kasus pembangunan irigasi Krueng Aceh, dan Kecamatan Ingin Jaya tentang kasus proyek pembangunan jalan Medan - Banda Aceh, Kecamatan Pulo Aceh kasus pembangunan jalan lingkar Pulo Aceh. Responden terdiri dari para pihak yang terlibat langsung, sebanyak 7 (tujuh) instansi pemerintah dalam Kabupaten Aceh Besar dan 3 (tiga) informan dari tokoh masyarakat. Pengumpulan data dilakukan dengan melalui wawancara dengan responden dan informan, data yang dikumpulkan ditabulasi diprosentasi dan diklarifikasi secara deskriptif kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan ganti rugi terhadap hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya dalam proses pengadaan tanah oleh pemerintah di Kabupaten Aceh Besar, belum terlaksana sebagaimana seharusnya. Masih terdapat penyimpangan-penyimpangan sebagaimana yang diatur dalam Keppres No. 55 Tahun 1993 dan Peraturan Menteri Negara Agraria/KBPN No : 1 Tahun 1994,

panitia pengadaan tanah tidak melaksanakan pendataan dengan benar, terhadap tanah-tanah masyarakat sesuai dengan lokasi tanah/bidang tanah, macam hak atas tanah dan yang mempengaruhi harga tanah, tidak seragamnya ganti rugi, rendahnya ganti rugi dan tidak diterimanya ganti rugi dalam hal ini panitia tidak melaksanakan musyawarah dengan benar, penetapan nilai ganti rugi sepihak oleh panitia dan panitia menetapkan bahwa tanah yang terkena lokasi pembangunan adalah tanah negara, padahal tanah milik adat.

Dalam usaha-usaha penyelesaian masalah ganti rugi dilakukan dengan perdamaian antara pemilik dengan panitia pengadaan tanah (pemerintah) dengan instansi yang memerlukan tanah, ternyata tidak membawa hasil pemilik menolak harga yang ditetapkan oleh panitia karena tidak bertambah nilai ganti rugi, kemudian pemilik terpaksa menempuh jalur hukum menggugat panitia (pemerintah) ke Pengadilan Negeri untuk meminta penambahan ganti rugi dan meminta ganti rugi yang tidak diterima oleh pemilik sama sekali, hakim menawarkan damai kepada kedua belah pihak tapi tidak tercapai dan dilanjutkan dengan persidangan dari PN, PT, MA, hasilnya penggugat yang menang.

Disarankan dalam pelaksanaan pengadaan tanah dan penetapan harga ganti rugi kepada pemilik atau pemegang hak atas tanah kebijakan-kebijakan yang ditempuh oleh panitia haruslah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada berdasarkan azas musyawarah, dan/mufakat, harga ganti rugi yang ditetapkan wajar dan patut, sehingga tidak menimbulkan konflik/seng keta.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.