KAJIAN YURIDIS PELEPASAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR PEUSANGAN I DAN II ( SUATU PENELITIAN DI KAB. ACEH TENGAH) (T000025)

KAJIAN YURIDIS PELEPASAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR PEUSANGAN I DAN II ( SUATU PENELITIAN DI KAB. ACEH TENGAH) (T000025)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2007
31-01-2007
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Dalam pelepasan hak atas tanah harus dilakukan berdasarkan prinsif penghormatan hak terhadap tanah (Pasal 3 Keppres No. 55 tahun 1993 jo Perpres No. 36 tahun 2005) dan harus memberikan kepastian hukum terhadap tanah hak milik masyarakat lainnya disekitar tanah yang telah dilepaskan haknya. Untuk itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten mencatat hapusnya hak atas tanah yang dilepaskan diserahkan pada buku tanah sertifikatnya. Disamping itu tugas Panitia Pengadaan Tanah adalah melaksanakan musyawarah langsung dengan pemegang hak atas tanah (Pasal 10 Keppres No 55 tahun 1993 jo pasal 9 Perpres No. 36 Tahun Tahun 200 5). Di Kabupaten Aceh Tengah dari tahun 1995 sampai tahun 2000 terjadi pelepasan hak atas tanah untuk pembangunan PLTA Peusangan I dan II, seluas 20,8 hektar yang dimiliki oleh 563 pernilik hak atas tanah, yang terdapat di 10 Desa dan di dua Kecamatan. Dalam pelaksanaan pelepasan hak atas tanah tersebut masih belum dilaksanakan sesuai dengan peraturanperaturan yang mengatur tentang pengadaan tanah.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan pelepasan hak atas tanah masyarakat bagi pembangunan PLTA Peusangan I dan II. Faktor yang menyebabkan sertifikat dari sebahagian pemilik tanah yang sudah diganti rugi masih dipegang oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah serta status hak atas tanah yang telah dilepaskan dan yang belum dilepaskan haknya dengan ganti rugi serta belum dibangunnya PLTA tersebut.

Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan sosiologis. Lokasi penelitian di Kabupaten Aceh Tengah meliputi Kec. Silih Nara dan Pegasing dengan 57 responden dan delapan informan. Sumber data primer diperoleh melalui penelitian lapangan sedangkan data skunder dari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan permasalahan yang dikaji. Analisis data dilakukan secara kualitatif, yang mengacu pada pola pikir induktif dan deduktif.

Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan PLTA Peusangan I dan II terdapat penyimpangan dan peraturan tentang pengadaan tanah dalam Keppres No. 55 tahun 1993 dan Peraturan Menteri Agraria /KepalaBPN No. 1 Tahun 1994 antara lain dimana sebahagian besar sertifikat hak milik masyarakat yang tanahnya hanya sebahagian dibayar ganti rugi sertifikatnya masih ditahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah, sehingga masyarakat tersebut tidak mempunyai bukti kepemilikan terhadap tanah yang tidak terkena untuk lokasi pembangunan PLTA tersebut dan masyarakat tidak lagi mengatahui batas-batas tanah yang masih dimilikinya. Faktor yang menyebabkan sebahagian besar sertifikat hak milik atas tanah warga yang hanya sebahagian dilepaskan haknya untuk pengadaan tanan ditahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah disebabkan karena adanya pergantian pimpinan di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah serta tidak adanya koordinasi antara instansi terkait dalam pengadaan tanah tersebut. Hal ini menunjukan kelemahan tim pengadaan tanah tidak terprogram, tidak konperhensif dan tidak tuntas. Status dari tanah yang telah dilepaskan hak miliknya dan telah dibayar ganti rugi adalah berstatus sebagai tanah negara yang berada di bawah pengawasan pihak penerima pelepasan hak atas tanah dalam hal ini PLN, sedangkan status tanah yang belum dilepaskan haknya masih tetap merupakan hak milik masyarakat walaupun sertifikatnya masih ditahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah.

Kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah diharapkan dalam melakukan pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan yang menyangkut kepentingan umum perlu mengadakan sosialisasi yang transparan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat menerima rencana pembangunan tersebut. Kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah agar segera dapat menyelesaikan proses pemberian sertifikat hak milik atas tanah masyarakat yang tidak terkena lokasi pembangunan PLTA, sehingga masyarakat mendapat kepastian hukum kembali terhadap luas, batas tanah miliknya. Kepada pihak PLN Wilayah I Aceh dan sumut agar dapat melanjutkan program pembangunan PLTA dengan secepat mungkin agar tanah hak milik yang telah dilepaskan dapat langsung dipergunakan untuk pembangunan PLTA Peusangan I dan II.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.