ASPEK HUKUM GUGATAN CLASS ACTION (STUDI KASUS GUGATAN MASYARAKAT BUKET LINTEUNG MELAWAN EXXON MOBIL DI PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (T000213)
Secara materil, gugatan perwakilan (class actions) baru diatur dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengolahan lingkungan Hidup yang kemudian telah diperbaharui dengan diterbitkanya Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian, secara formil gugtan class actions telah diatur berdasakan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok. . Berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat Buket Linteung mengajukan gugatan class actions terhadap perusahaan Exxon Mobil dengan alasan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan tindakan pencemaran lingkungan sehingga mengakibatkan kerugian baik secara materil maupun inmateril. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah (1) Apakah alasan yang dikemukakan oleh penggugat dalam pengajuan gugatan class actions. (2) Bagaimanakah prosedur pengajuan gugatan class actions di pengadilan. (3) Bagaimanakah isi putusan hakim terhadap gugatan class actions.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji alasan-alasan penggugat dalam mengajukan gugatan class actions, untuk mengetahui dan menjelaskan prosedur pengajuan gugatan class actionss di pengadilan dan untuk mengetahui dan mengkaji isi putusan hakim terhadap gugatan perwakilan class actions.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analitis (deskriptive analities research). Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis kualitatif yang tidak terikat pada jumlah atau besarnya responden yang digunakan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis normatif dalam kontes ini adalah penerapan untuk menyelesaikan suatu perkara hukum tertentu. Pendekatan yuridis sosiologis adalah untuk melihat penerapan hukum di lapangan yang dalam penelitian ini, berupa efektifitas hukum terhadap putusan gugatan class actions masyarakat buket linteung melawan Exxon Mobil.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan pengajuan gugatan class. actions adalah tclah terjadi pencemaran lingkungan disekitar masyarakat Buket Linteung Kecamatan Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara yang disebabkan oleh limbah perusahaan Exxon Mobil sehingga menimbulkan kerugian baik secara materil maupun inmateril. Prosedur gugatan class actions di Indonesia diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok. Mekanisme dalam mengajukan gugatan class actions harus melakukan beberapa tahap yaitu permohonan pengajuan gugatan secara class actions, proses sertifikasi, pemberitahuan, pemeriksaan dan pembuktian dalam class actions dan pelaksanaan putusan. Namun, dalam gugatan class actions masyarakat Buket Linteung terhadap perusahaan Exxon Mobil tidak memenuhi sebagian tahapan dalam mengajukan gugatan class actions yaitu penggugat tidak membuat model pemberitahuan. Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe memutuskan bahwa gugatan penggugat Gugur. Selain itu, Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut adalah penggugat prinsipal tidak mau hadir di persidangan untuk memberikan keterangan karena penggugat prinsipal tidak mau secara langsung terlibat dalam proses persidangan. Hakim menilai, penggugat tidak serius dengan pengajuan gugatannya.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa perusahaan Exxon Mobil telah melakukan pencemaran lingkungan namun dalam peradilan tindakan pencemaran tersebut tidak dapat dibuktikan oleh masyarakat melalui pengajuan gugatan class actions. Gugatan class actions tersebut digugurkan oleh Pengadilan Negeri Lhokseumawe karena pihak penggugat tidak memenuhi beberapa syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok. Disarankan, Semua pihak yang terlibat dalam perkara gugatan class action Masyarakat Buket Linteung melawan persusahaan Exxon Mobil hams mengetahui dan memahami secara mendalam pengaturan tentang mekanisme pengajuan gugatan perwakilan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. I Tahun 2002 tentang Tata Cara Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok. Masyarakat atau praktisi hukum supaya memenuhi semua persyaratan dan tahapan dalam mengajukan gugatan class actions. Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara supaya bersikap independen atau tidak memihak kepada salah satu pihak yang sedang bersengketa. Seharusnya Pemda Aceh Utara hams berpihak kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.