KEDUDUKAN HUKUM SURAT REKOMENDASI CAMAT SEBAGAI SALAH SATU SYARAT PENGURUSAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KABUPATEN ACEH BESAR (T000403)
Pasal 6 dan Pasal 7 Qanun Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan Dalam Kabupaten Aceh Besar menyatakan bahwa camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Peraturan Bupati Aceh Besar nomor 7 tahun 2012 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan di Kator Pelayanan Terpadu Satu Pintu, mensyaratkan surat rekomendasi camat dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan. Namun dalam hal ini menimbulkan permasaalahan tentang alasan, kekuatan hukum dan tanggung jawab camat dalam penerbitan surat rekomendasi dimaksud.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan alasan penerbitan rekomendasi camat sebagai salah satu syarat dalam pengurusan izin mendirikan Bangunan di kabupaten aceh besar, kekuatan hukum surat rekomendasi camat dalam pengurusan izin mendirikan bangunan dan tanggung jawab camat dalam penerbitan rekomendasi dalam pengurusan izin mendirikan bangunan di kabupaten aceh besar
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan guna memperoleh data sekunder dilakukan penelitian kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks, teori-teori yang berkaitan dengan tugas dan fungsi camat. Sedangkan untuk memperoleh data primer dilakukan penelitian lapangan dengan mewawancarai para responden dan informan yang terkait. Kemudian data dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif dan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan pendekatan deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mesti Peraturan Bupati mensyaratkan surat rekomendasi camat dalam mengurusan izin mendirikan bangunan, namun klausul dari surat rekomendasi camat masih bersifat umum dan hanya menimbulkan pemungutan liar dalam penerbitan surat rekomendasi. Surat rekomendasi camat tidak memiliki kekuatan hukum karena bukan merupakan bagian dari perbuatan keputusan (beschikking). Klausul dari rekomendasi Camat tidak bertangggung jawab terhadap penerbitan rekomendasi dimaksuk dengan demikian hanya memperpanjang birokrasi dan pemungutan liar dalam pengurusan izin mendirikan Bangunan
Disarankan kepada Bupati Aceh Besar untuk dapat meninjau kembali persyaratan rekomendasi camat dalam Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Aceh Besar agar dapat dihilangkan karena akan memperpanjang birokrasi dan pemungutan liar dalam Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan sedangkan camat sebagai yang kedudukannya sebagai fungsi koordinasi cukup hanya ikut menanda tangani berita acara kajian teknis daripada tim teknis perizinan. Disarankan kepada camat untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten. Disarankan kepada pengambil kebijakan agar dapat mengupayakan suatu ketentuan hukum atau peraturan yang menyangkut dengan pelimpahan kewenangan perizinan dari pemerintah kabupaten kepada camat sehingga tidak butuhkan lagi rekomendasi camat.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.