EKSISTENSI YAYASAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN PT. PUPUK ISKANDAR MUDA SEBAGAI PEMEGANG SAHAM PADA PT. PUPUK ISAKANDAR MUDA (T000405)

EKSISTENSI YAYASAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN PT. PUPUK ISKANDAR MUDA SEBAGAI PEMEGANG SAHAM PADA PT. PUPUK ISAKANDAR MUDA (T000405)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2016
16-11-2015
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Pemegang saham PT Pupuk Iskandar Muda ("PIM") terdiri dari PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan PT Pupuk Iskandar Muda ("YKK"). YKK didirikan sebelum diundangkannya Undang-Undang Yayasan. Berdasarkan Undang-Undang Yayasan, YKK wajib menyesuaikan anggaran dasamya. Masalah pokok penelitian yaitu ( 1) Apakah YKK sebagai pemegang saham masih berstatus badan hukum sebelum melakukan penyesuaian anggaran dasamya? (2) Apakah akibat hukum dari keterlambatan YKK melakukan penyesuaian anggaran dasamya? (3) Bagaimana kedudukan hukum YKK pada PIM setelah berlakunya Undang-Undang Yayasan?

Penelitian ini bertujuan, mengetahui dan membahas status badan hukum YKK sebagai pemegang saham sebelum melakukan penyesuaian anggaran dasamya, mengetahui dan membahas akibat hukum dari keterlambatan YKK melakukan penyesuaian anggaran dasamya dengan ketentuan Undang-Undang Yayasan, mengetahui dan membahas kedudukan hukum YKK sebagai pemegang saham pada PW setelah berlakunya Undang-Undang Yayasan.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan historis. Sumber data diperoleh dari data sekunder dan data primer. Data yang diperoleh dianalisis dengan pendekatan kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Pertama. Sejak tanggal 6 Oktober 2008 status YKK bukan lagi sebagai badan hukum; Kedua. YKK tidak dapat lagi menggunakan kata "Yayasan" di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan; Ketiga. Kepemilikan saham YKK pada PIM telah menyalahi ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mengatur bahwa Pemegang Saham Perseroan adalah orang perseorangan atau badan hukum.

Disarankan agar YKK dilikuidasi dan hasil likuidasi tersebut diserahkan kepada yayasan sejenis. Jika hal tersebut tidak dilakukan juga maka YKK dan PIHC bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan dan atas permohonan dari pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.