PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DALAM PERKARA JINAYAH DI MAHKAMAH SYAR'IYAH LANGSA (T000447)

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DALAM PERKARA JINAYAH DI MAHKAMAH SYAR'IYAH LANGSA (T000447)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2016
30-08-2016
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
Ya
-

Qanun Hukum Acara Jinayat menggunakan asas perlindungan HAM dan Asas Bantuan, bahkan mengatur tentang hak-hak tersangka dan terdakwa terkait pendampingan oleh penasehat hukum dan mendapatkan bantuan hukum, bahkan ada Bab khusus tentang bantuan hukum, namun sejak tahun 2014 hinga 9 Maret 2016 tidak ada satupun perkara jinayat yang didampingi penasehat hukum ataupun mendapatkan bantuan hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (I) Mengapakah pemenuhan hak tersangka dan terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan penasehat hukum dalam perkara jinayat di Mahkamah Syar'iyah tidak terpenuhi? (2) Apakah khambatan pemberian bantuan hukum di Mahkamah Syar'iyah Langsa?

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pemenuhan hak tersangka dan terdakwa untuk memperoleh Bantuan Hukum dan pendampingan penasehat hukum dalam Perkara Jinayat di Mahkamah Syar' iyah Langsa yang tidak terpenuhi dan menganalisa kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pemberian Bantuan Hukum kepada tersangka dan terdakwa perkara Jinayat di Mahkamah Syar' iyah Langsa.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, dengan melakukan penelitian terhadap efektifitas bekerjanya hukum pada masyarakat khususnya pemberian bantuan hukum di Mahkamah Syar'iyah Langsa. Sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang dihasilkan dari penelitian lapangan yang diperoleh langsung dari tersangka atau terdakwa dan Aparat Penegak Hukum yang melakukan penyelidikan, penangkap, penuntutan, pembelaan dan yang memutuskan perkara Jinayat di Mahkamah Syar'iyah Langsa, yang diambil secara purposive sampling yaitu samber bertujuan yang mengutamakan infonnasi terkait permasalahan yang diteliti. Dan data sekunder dengan melakukan penelitian perpustakaan. Data dalam penelitian ini dikelompokkan sebagai data kualitatif.

Hasil Penelitian menunjukan 1.Pemberian bantuan hukum di Mahkamah Syar' iyah Langsa dimulai sejak tahun 2016 dikarenakan perkara-perkara yang sebelumnya tidak ada ancaman uqubat lebih tinggi dari 10 cambuk, padahal terdakwa merasakan pentingnya bantuan hukum namun tidak ada pos bantuan hukum di Mahkamah Syar'iyah Langsa dan Organisasi Bantuan Hukum di Kota Langsa. Tidak adanya PPNS Wilayatul Hisbah menyebabkan, oknum APH menghalangi hak tersangka atau terdakwa dengan meminta tersangka atau terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum dan

memerintahkan pemutusan kuasa kepada tersangka atau terdakwa yang telah memiliki kuasa hukurnnya sehingga tersangka diminta menandatangani berita acara pembacaan hak tersangka pemyataan tidak bersedia didampingi Penasehat Hukum, padahal mereka tidak mengetahui dan tidak paham akan hak-haknya.

Adapun yang menjadi saran dari hasil penelitian ini adalah sebagai berikut.
1. Diharapkan Mahkamah Syar' iyah Langsa mengalokasikan dana khusus untuk Pos Bantuan Hukum, serta bersama-sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan Langsa dapat membangun kerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) BPHN, Penasehat Hukum di Kota Langsa dapat bergabung dengan OBH ataupun lembaganya menjadi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang bekerjasama dengan BPHN dalam rangka penuhan hak tersangka atau terdakwa perkarajinayat untuk mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma. 2.Diharapkan Dinas Syari'at Kota Langsa dan atau Kantor Satpol PP dan WH Kota Langsa, dapat memfasilitasi untuk PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) khusus untuk perkara Jinayat atau jarimah pelanggaran Syari'at Islam yang berlatar belakang dengan pendidikan Hukum Islam dan Akhlak yang Islami, sehingga dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dapat menggunakan cara-cara yang Islami dengan mengedepankan nilai-nilai yang Islami, uswatun hasanah dan akhlak yang mulia yang dapat menjadi suri telandan bagi orang lain, sehingga tidak ada lagi upaya dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghalangi hale, ataupun meminta tersangka atau terdakwa untuk tidak menggunakan

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.