PELAKSANAAN PRODUK QARD BERAGUN EMAS PADA BANK SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (T000329)

PELAKSANAAN PRODUK QARD BERAGUN EMAS PADA BANK SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (T000329)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2014
28-02-2014
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/7/DPbS tahun 2012 menyebutkan, Qard beragun emas adalah salah satu produk yang menggunakan akad qard sebagaimana dimaksud dalam butir 2.b yaitu akad qard yang dilakukan bersamaan dengan transaksi lain yang menggunakan akad-akad mu 'awadhah (pertukaran dan bersifat komersial) dalam produk yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, dapat dilakukan antara lain dalam produk rahn emas, pembiayaan pengurusan haji, pengalihan utang, syariah charge card, syariah card, dan anjak piutang syariah, dengan agunan berupa emas yang diikat dengan akad rahn, dimana emas yang diagunkan disimpan dan dipelihara oleh Bank Syariah atau UUS selama jangka waktu tertentu dengan membayar biaya penyimpanan dan pemeliharaan atas emas sebagai objek rahn yang diikat dengan akad ijarah. Dalam perkembangannya produk qard beragun emas berkembang menjadi beli gadai emas yang mengandung spekulatif. Selain itu gadai emas yang dijalankan bank syariah juga memiliki banyak resiko terutama karena pergerakan hargaemas.

Adapun tujuan yang ingin dicapai pada penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui dan membahas pelaksanaan pembiayaan produk qard beragun emas pada Bank Rakyat Indonesia Syariah dan Bank Aceh Syariah sebelum dan sesudah perubahan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/7/DPbS Tahun 2012, dan Untuk mengetahui dan membahas alasan Bank Indonesia melakukan perubahan pelaksanaan produk qard beragun emas pada Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, dilakukan dengan meneliti mengenai keberlakuan hukum itu dalam aspek kenyataan. Penelitian lapangan ini dilakukan melalui teknik wawancara langsung dengan Pejabat PT. Bank Aceh Syariah dan PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah, nasabah debitur pembiayaan qard beragun emas. Kemudian. sebagai tambahan juga dengan pendekatan yuridis normatif, dengan cara terlebih dahulu meneliti peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Oleh karena itu, pengumpulan data lebih mengunakan melalui penelitian lapangan (field research), sedangkan kajian kepustakaan (library research), hanya sebagai bahan penunjang/pelengkap saja terhadap proses perjanjian qard beragun emas

Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama; Pelaksanaan qard beragun emas pada Bank Rakyat Indonesia Syariah, bank berperan sebagai penalang dana kepada nasabah, nasabah cukup menyediakan dana sebesar 10% dan bank membiayai untuk membeli emas, selisihnya akan dijadikan hutang Pelaksanaan pada Bank Aceh Syariah nasabah debitur wajib memiliki emas secara fisik dan diserahkan kepada pihak bank untuk melakukan transaksi gadai emas. Pelaksanaan gadai emas pada kedua bank ini tidak adanya pembatasan maksimal plafond dan pembatasan jangka waktu pembiayaan, di mana pembiayaan gadai emas tersebut dapat diperpanjang setelah jatuh tempo dengan membayar biaya administrasi berupa biaya pemeliharaan dan biaya sewa. Begitu juga dengan Financing To Value (FTV) yang merupakan perbandingan antara jumlah pinjaman yang diterima oleh nasabah dengan nilai emas yang diagunkan oleh nasabah kepada Bank Rakyat Indonesia Syariah sebesar 90% (Sembilan Puluh Persen) dari rata-rata harga jual emas 100 (seratus) gram dan harga beli kembali (buyback) emas dan pada Bank Aceh Syariah sebesar 85% (Delapan Puluh Lima Persen). Kedua: Bank Rakyat Indonesia Syariah menghentikan pelaksanaan gadai beli dan praktek penalangan dana. Di mana nasabah wajib memiliki emas secara fisik kemudian dapat menggadaikannya kemudian mendapatkan pembiayaan dari bank Kedua bank membatasi Jumlah besarnya pembiayaan kepada setiap nasabah sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan dapat diperpanjang dua kali setelah 4 bulan dan 3 bulan pada Bank Aceh Syariah Iamanya masa gadai dan dapat diperpanjang dan dibatasi sebanyak 2 (dua) kali. Nilai pinjaman mulai dari Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan maksimal pembiayaan 80% ( Delapan Puluh Persen) dari nilai taksiran emas, serta biaya pemeliharaan 1 o/o (Satu Persen) dari plafond pinjaman dan dibayar pada saat jatuh tempo. Ketiga; Penerbitan Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/7/DPbS Tentang Produk Qard Beragun Emas untuk mengevaluasi praktik Qardh beragun emas pada bank syariah dan unit usaha syariah. Kebijakan dan praktik gadai emas yang mengarah kepada spekulasi. Terdapat beberapa resiko yang dihadapi bank syariah dalam menjalankan gadai emas yaitu Market risk (resiko pasar), Liquidity risk (resiko likuiditas), Capital risk (resiko modal), kerugian karena penurunan harga emas dapat menambah kerugian bank dan berpotensi menurunkan Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal. Credit risk (resiko kredit), penurunan harga emas berpotensi menunda ditebusnya kembali emas oleh nasabah debitur. Reputation risk (resiko reputasi), maraknya qard untuk rahn emas dan berkebun emas berpotensi menurunkan fungsi dan peran utama bank syariah dalam membiayai usaha produktif di sektor riil.

Disarankan untuk para nasabah agar lebih teliti dan memahami setiap investasi yang dipilih. Setiap investasi mengandung resiko dibalik keuntungan yang diharapkan. Untuk Bank Indonesia sebagai regulator yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan mengenai pembatasan-pembatasan terhadap pelaksanaan produk qard beragun emas ini maka diharapkan setelah dikeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia no 14/7/DPbS tahun 2012 maka perlu dilakukan pengawasan yang lebih mendalam terhadap praktek qard beragun emas. Hal ini dimaksudkan agar menghindari upaya-upaya dari pihak kreditur maupun pihak debitur dalam hal mencari celah untuk melakukan gadai emas yang berulang-ulang. Bank Syariah haruslah tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian bank dalam melaksanakan kegiatan usaha bank, untuk menghindari resiko-resiko yang akan merugikan bank itu sendiri dan mengembalikan fungsi bank syariah dan produk qard beragun emas ini untuk membantu masyarakat dalam kebutuhan yang sangat mendesak.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.