KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM PARTAI POLITIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2008 (SUATU PENELITIAN TERHADAP PELAKSAAAN PEMILU LEGISLATIF DI ACEH) (T000223)
Pasal 8 ayat (1) huruf (d) UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Legislatif menyebutkan bahwa partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat. Meskipun amanah undang-undang terkait 30 persen perempuan dalam partai politik telah dilaksanakan oleh partai politik, akan tetapi keterwakilan perempuan tidak memiliki hubungan yang signi fikan karena rakyatlah yang menentukan seorang cal on anggota legislatif dapat terpilih atau tidak. Dengan demikian penelitian ini ingin menjawab, apakah yang menjadi landasan munculnya angka kuota 30 persen keterwakilan perempuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Legislatif? Apakah syarat kuota 30 persen keterwakilan perempuan bagi partai politik peserta pemilu Iegislatif sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku? Apakah kendala dalam pelaksanaan terhadap pemenuhan syarat-syarat yang telah ditentukan tersebut?
Penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk menganalisa landasan munculnya angka kuota 30 persen keterwakilan perempuan di dalam UU No. IO Tahun 2008 Tentang Pemilu Legislatif. Untuk menganalisa syarat kuota 30 persen keterwakilan perempuan bagi partai politik peserta pemilu Iegislatif sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan untuk menganalisa kendala dalam pelaksanaan terhadap pemenuhan syarat-syarat yang telah ditentukan tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis. Dengan sumber data adalah data skunder dan data primer. Selanjutnya dilakukan pembahasan (analisis) dengan cara membandingkan data terhadap teori-teori, maupun ketentuan-ketentuan didalam praktek tentang keterwakilan 30 persen perempuan dalam dunia politik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada tiga landasan munculnya angka kuota 30 persen keterwakilan perempuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Legislatif yaitu landasan historis, landasan filosofis dan landasan yuridis. Syarat kuota 30 persen keterwakilan perempuan bagi partai politik peserta pemilu legislatif sudah dilaksanakan oleh partai politik sebagaimana dengan amanah Undang-undang. Kendala dalam pelaksanaan terhadap pemcnuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam partai politik adalah persyaratan menjadi calon legislatif perempuan sangatlah sulit dipenuhi oleh kader perempuan.
Untuk dapat meningkatkan kuota 30 persen keterwakilan perempuan, disarankan kepada DPR RI agar mengkaji ulang UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Legislatif mengenai ketentuan pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan. Untuk dapat memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan secara sistematis, disarankan kepada partai politik untuk mengkader perempuan yang memiliki kapasitas dan kualititas yang bennutu. Untuk dapat memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan pada proses pencalegan, disarankan kepada partai politik agar memberikan persyaratan pencalegan yang mudah dipenuhi oleh perempuan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.