PENERAPAN UNSUR MEMILIKI ATAU MENGUASAI NARKOTIKA TERHADAP PEMAKAI DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (T000305)
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika bagi diri sendiri telah diatur dalam Pasal 127 dimana penyalahguna tersebut dipidana dengan pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun atau bisa direhabilitasi. Akan tetapi, dalam kenyataannya banyak penyalahguna yang didakwa oleh Penuntut Umum melanggar Pasal 111 atau 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kualifikasi unsur memiliki atau menguasai narkotika dimana ancaman pidana dalam kedua pasal tersebut minimal 4 (empat) tahun.
Penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi pertimbangan penuntut umum memilih Pasal 111 atau 112 daripada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap pemakai, formulasi ketentuan Pasal 111 dan 112 serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam perspektif kebijakan hukum pidana.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang menitikberatkan pada penelitian data kepustakaan atau yang disebut data sekunder, serta melihat peraturan perundang-undangan yang terkait dan putusan-putusan pengadilan. Teknik yang dipergunakan dalam pengumpulan data berupa studi dokumen, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dengan penguraian secara preskriptif dengan rnengur'aikan penerapan unsur memiliki atau menguasai narkotika terhadap pemakai.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi dasar pertimbangan penuntut umum mendakwa seorang penyalahguna narkotika bagi diri sendiri dengan Pasal 111 atau Pasal 112 daripada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dikarenakan saat berkas perkara dilimpahkan ke penuntut umum oleh penyidik telah melampaui waktu I sampai 2 bulan sejak penangkapan, sehingga tidak bisa dilakukan tes urine untuk membuktikan yang bersangkutan sebagai pemakai. Berkas perkara dilimpahkan ke penuntut umum oleh penyidik yang oleh penuntut umum telah memberikan petunjuk supaya dilakukan tes urine, akan tetapi tidak bisa dilaksanakan oleh penyidik karena batas waktu pemeriksaan urine tidak boleh melampaui 3 hari setelah penangkapan. Formulasi ketentuan Pasal 11 I dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.