PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) MENURUT ADAT ISTIADAT GAYO (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN TIMANG GAJAH KABUPATEN BENER MERIAH) (T000308)
Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama pcrempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga Pasal 1 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga). Kekerasan dalam rumah tangga (KORT) merupakan masalah yang cukup menarik untuk diteliti karena tindak pidana KORT dari tahun ke tahun semakin meningkat dan KORT keunikan dan kekhasan karena kejahatan ini terjadi dalam lingkup rumah tangga yaitu antara suami dan istri, orang tua dan Anak atau anak dengan anak. Sehingga kekerasan secara fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga banyak terjadi dan masih merupakan kejahatan termasuk "non reporting- crime" sehingga tidak mudah untuk mendapatkan angka yang sebenarnya. Apabila terjadi kekerasan dalam rumah tangga, maka penyelesaian tindak pidana tersebut akan diselesaikan melalui proses peradilan, namun dalam kenyataannya, walaupun telah ada Undang-Undang yang mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga yang mengharuskan proses penyelesaiannya di sidang pengadilan, akan tetapi masyarakat Gayo masih banyak yang mernilih lembaga hukum . adat untuk menyelesaikan perselisihan dalam keluarganya. Masyarakat Gayo, di setiap kampung memiliki Lembaga Sarakopat, lembaga Sarakopat adalah suatu lembaga yang diangkat untuk. menangani segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat baik secara internal maupun eksternal, Iembaga ini bertanggung jawab dalam pelaksanaan adat istiadat yang terdiri dari Reje (Raja), Jmem (Ulama), Petue (Petua), Rayat (Rakyat)
Tujuan penulisan tesis ini untuk mengetahui mengapa masyarakat lebih memilih Lembaga Sarakopat untuk menyelesaikan kasus tindak pidana KDRT, untuk mengetahui dan menjelaskan tata cara penyelesaian tindak pidana KDRT oleh lembaga adat Sarakopat, dan untuk mengetahui kedudukan lembaga Sarakopat dalam sistem hukum nasional.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, di mana penulis akan mengangkat kenyataan-kenyataan hukum yang terjadi di dalam masyarakat, Data yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder serta informan dari para ahli akan dianalisis dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat lebih memilih penyelesaian kasus KDRT melalui lembaga Sarakopat karena asas-asasnya sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh dan hidup di dalam masyarakat, sehingga dengan peradilan adat akan terwujudnya asas kekeluargaan, asas perdamaian, asas kerukunan, asas keikhlasan serta rasa persaudaraan yang kuat. Penyelesaian dengan hukum adat tidak mengenal kalah dan rpenang, bahkan dapat mempererat kembali tali persaudaraan yang hampir putus. tata cara penyelesaian Kasus KDRT oleh Sarakopat dimulai adanya laporan dari korban /pelaku kemudian lembaga Sarakopat memanggil para anggotanya, serta ditentukan hari persidangannya, pada hari yang ditentukan diadakan mediasi/musyawarah dan diambil suatu keputusan yang disetujui oleh para pihak dan dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani o1eh yang bersangkutan. Kedudukan hukum adat dan penyelenggaraan peradilan adat dalam masyarakat adat Gayo sudah semakin kuat dengan adanya UUD 1945, yaitu Pasal 18 B ayat (1) dan (2), UU No. 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh pasal 98 dan pasal 99, Qanun No. 9 tahun 2008 tentang pembinaan Kehidupan adat dan adat istiadat di Aceh pasal 13 ayat (1), Qanun No. 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat pasal (2) ayat (2) dan keputusan bersama Gubernur Aceh, MoU Kepala Kepolisian Daerah Aceh dan Ketua Majelis Adat Aceh, No. 1054/MAAIXII/2011 tentang Penyelenggaraan Peradilan adat gampong dan Mukim atau nama lain di Aceh pasal I Angka (2) dan Angka (14).
Demi terwujudnya pembangunan Hukum Adat di Bener Meriah diharapkan ada perhatian khusus dari pihak pemerintah dan lapisan masyarakat sehingga Hukum ยท Adat dapat terlaksana sebagaimana mestinya, dan adanya pelatihan bagi pemangku adat baik di tingkat kampung maupun di tingkat mukim, supaya aparat penegak hukum adat memahami tentang hukum adat secara mendalam dan kesadaran dari diri masyarakat itu sendiri sehingga terwujud sesuai dengan pengakuan undang-undang, Dalam pembentukan hukum positif terutama pembentukan RUU Hukum Pidana Nasional, dapat melihat dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sehingga tercapai apa yang dicita-citakan hukum, di harapkan adanya payung hukum yang kuat terhadap putusan perdamaian oleh Lembaga adat sehingga tidak boleh lagi diajukan ke pengadilan terhadap kasus yang. sama artinya putusan peradilan adat bersifat final.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.