STATUS NASAB ANAK LUAR NIKAH DAN WARISANNYA DITINJAU MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN HUKUM ISLAM (T000242)

STATUS NASAB ANAK LUAR NIKAH DAN WARISANNYA DITINJAU MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN HUKUM ISLAM (T000242)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2012
06-06-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Dalam hukum Fiqih. ketentuan nasab menjadi salah satu alasan untuk saling mewansi. Anak yang tidak memiliki status yang jelas akan bermasalah dalam kewarisan. Dalam masyarakat, anak yang tidak jelas status nasab disebut "anak zina". Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam. rnenvebutkan bahwa : Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya., dan keluarga ibunya. Berkaitan dengan ha! ini dalam Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam menyatakan : "Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya".

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep dan status nasab anak luar nikah dan untuk mengungkap status anak yang lahir di luar nikah dalam kaitannya dengan hak memperoleh warisan, wali dan nafkah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya, baik menurut Peraturan Perundang-undangan maupun menurut Hukum Islam.

Penelitian ini bersifat preskriptif. dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan jenis penelitian ini adalah yuridis normatif karena di dukung oleh data yang diperoleh dari kepustakaan dengan jalan mengumpulkan data sekunder baik berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan dan alat pengumpulan data berupa peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum normatif dan pendapat para sarjana terkemuka di bidang hukum masing-masing.

Nasab merupakan pengakuan syara ' bagi hubungan seorang anak dengan garis keturunan ayahnya, yang saling menimbulkan hak dan kewajiban. Status anak di luar nikah yakni anak yang dibuahi dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah, menurut Hukum Islam disamakan dengan anak zina dan anak Ii 'an. Akibat hukum bagi anak luar nikah menurut Hukum Islam adalah anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga ibunya saja.

Dengan demikian, agar adanya harmonisasi di dalam penerapannya dan demi kemaslahatan umum, maka materi ajaran yang bersumber pada Al-Qur'an dan Hadist, dapat menjadi serapan dalam pembentukan Hukum Nasional.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.