PENERAPAN SANKSI ADAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN NAGAN RAYA) (T000243)
Kejahatan merupakan tindakan yang dipandang menyimpang. Penyelesaian perkara-perkara kecil melalui jalur pengadilan formal sesuai dengan peraturan perundang-undangan kurang dapat memenuhi rasa keadilan. sehingga dalam masyarakat adat Aceh proses penyelesaian perkara pidana ringan dapat ditempuh melalui penyelesaian oleh peradilan adat.
Tujuan penulisan ini untuk membahas proses penyelesaian perkara pidana menurut hukum adat, dan hambatan dalam penegakan hukum adat serta untuk mengetahui apa faktor dipertahankan keberadaan hukum adat, sehingga dapat ditemukan suatu kejelasan terhadap efektifitas hukum dalam pembaharuan hukum pidana di lndoenesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan empiris dengan pendekatan deskriptif. Data terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer dikumpulkan melalui wawancara yang mendalam untuk mengetahui bekerjanya hukum dari aspek kenyataan. Data sekunder ditelusuri terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Penelitian ini menemukan bahwa penyelesaian perkara pidana yang seharusnya melalui pengadilan formal, pada kenyataannya di dalam masyarakat adat Aceh, banyak kasus-kasus atau perkara-perkara yang terjadi di dalam masyarakat proses penyelesaiannya melalui peradilan adat dengan mengedepankan prinsip musyawarah/mufakat. Namun masih terdapat kendala- kendala dalam pembangunan hukum adat yaitu kurangnya pemahaman para tokoh adat, dan masyarakat terhadap hukum adat, juga putusan peradilan adat tidak mengikat. Namun keberadaan hukum adat masih tetap dipertahankan, karena penyelesaian melalui hukum adat dapat terbina kembali hubungan dengan baik dan tidak menimbulkan rasa dendam, karena penyelesaian adat berdasarkan asas kekeluargaan, kerukunan, tentram, dan damai dengan prinsip musyawarah/mufakat, sehingga eksistensi hukum adat dalam masyarakat adat Aceh tetap terpelihara bahkan sampai hari esok.
Disarankan bahwa, Hakim tidak boleh nenerima, memeriksa dan mengadili lagi perkara-perkara yang sudah ada putusan damai melalui peradilan adat. Demi tegaknya hukum adat, pemerintah diharapkan untuk memberikan pelatihan-pelatihan terhadap tokoh-tokoh adat, sehingga para pemangku adat dapat memahami dan mengerti terhadap hukum adat itu sendiri.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.