KESEIMBANGAN KEDUDUKAN PARA PIHAK DALAM KONTRAK LISENSI PATEN (T000244)

KESEIMBANGAN KEDUDUKAN PARA PIHAK DALAM KONTRAK LISENSI PATEN (T000244)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2012
12-07-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Pasal 71 ayat (I) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten menyebutkan bahwa perjanjian lisensi tidak boleh memuat ketentuan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya dan yang berkaitan dengan invensi yang diberi Paten tersebut pada khususnya. Selanjutnya ayat (2) menyebutkan bahwa permohonan pencatatan perjanjian lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) harus ditolak oleh Direktorat Jenderal. Meskipun telah diatur demikian, namun di dalam praktek masih di temukan klausula-klausula yang dibuat secara baku yang dapat merugikan penerima lisensi, salah satunya dalam Perjanjian Lisensi Piranti Lunak Blackberry.

Penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk menunjukkan penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian lisensi paten. Untuk menunjukkan klausula-klausula penting yang bersifat merugikan penerima lisensi paten yang seyogyanya tidak boleh dimuat dalam perjanjian lisensi paten. Di samping itu menunjukkan perlindungan hukum yang dibutuhkan oleh penerima lisensi untuk meningkatkan posisi tawar dan memperbaiki keseimbangan kedudukannya terhadap pemberi lisensi.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Dengan sumber data adalah bahan hukum primer, sekunder dan testier. Pembahasan (analisis) dengan cara mengaitkan data terhadap teori-teori, maupun ketentuan-ketentuan dalam kontrak lisensi paten. Metode pengumpulan data dengan menggunakan data kepustakaan dan data lapangan. Kedua data tersebut diolah untuk dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui beberapa tahapan. Disamping itu, penelitian hukum empiris digunakan hanya sebagai pelengkap saja.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian lisensi paten yaitu pihak pemberi lisensi dan penerima lisensi bebas untuk memperjanjikan atau tidak memperjanjikan sesuatu yang mereka kehendaki. Asas ini tidak dapat diterapkan dengan sebebas-bebasnya. Hal ini dibatasi oleh ketertiban umum, kepatutan, dan kesusilaan. Khusus untuk lisensi paten juga dibatasi oleh ketentuan Pasal 71 Undang-Undang No. 14 Tahun 200 I ten tang Paten. Klausula-klausula yang bersifat merugikan penerima lisensi paten yang seyogyanya tidak boleh dimuat dalam perjanjian lisensi paten yaitu klausula tentang pembatasan-pembatasan dalam kontrak perjanjian lisensi paten, klausula pemasaran serta wilayah pemasaran, klausula hak atas penemuan baru. Perlindungan hukum yang dibutuhkan oleh penerima lisensi untuk meningkatkan posisi tawar dan memperbaiki keseimbangan kedudukannya terhadap pemberi lisensi adalah dengan perlindungan melalui perjanjian lisensi, perlindungan oleh negara penerima lisensi, dan perlindungan internasional.

Disarankan kepada pemerintah agar menyusun Peraturan Pemerintah tentang Lisensi Paten yang berisi ketentuan-ketentuan yang melindungi kepentingan pihak dalam negeri sebagai penerima lisensi. Disarankan kepada penerima lisensi agar mengupayakan peningkatan pengetahuan dan keahlian dalam negosiasi perjanjian lisensi paten dengan mitra asing. Disarankan kepada pemerintah di negara _penerima lisensi agar menggiatkan program pendidikan dan pelatihan untuk menmgkatkan kemampuan penguasaan hukum tentang kontrak.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.