EKSISTENSI KEUCHIK SEBAGAI HAKIM PERDAMAIAN (T000247)

EKSISTENSI KEUCHIK SEBAGAI HAKIM PERDAMAIAN (T000247)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2012
09-07-2012
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Administrasi Negara
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

Keuchik adalah salah satu lembaga adat gampong yang fungsinya antara lain sebagai hakim perdamaian gampong yang diatur Pasal 12 huruf f Qanun No. 5 Tahun 2003 dan Pasal 15 ayat (1) hurufk Qanun Nomor 10 Tahun 2008. Dalam menjalankan fungsinya sebagai fungsionaris peradilan adat gampong, Keuchik dibantu oleh Tuha Peuet, Imeum Meunasah dan cerdik pandai lainnya yang ada di gampong. Berdasarkan data awal yang diperoleh, terdapat kasus/sengketa yang telah diselesaikan oleh Keuchik sebagai hakim perdamaian gampong melalui peradilan adat di gampong.

Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang eksistensi Keuchik sebagai hakim perdamaian gampong dalam penyelesaian sengketa dan untuk mengkaji kesesuaian antara ketentuan tentang Keuchik sebagai hakim perdamaian gampong dengan norma-norma hukum adat di Aceh.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang menggunakan bahan hukum primer, skunder dan tertier. Untuk memperoleh data yang diperlukan, dipergunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan untuk mengetahui norma-norma adat yang hidup di dalam masyarakat Aceh, maka dilakukan wawancara dengan beberapa fungsionaris peradilan adat yang dijadikan sebagai informan.

Hasil perielitian menunjukkan bahwa Kedudukan Keuchik dalam hakim perdamaian sebagai Hakim Ketua yang mengatur jalannya persidangan peradilan adat gampong dan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Tuha Peuet, Imeum Meunasah dan cerdik pandai lainnya sebagai hakim anggota. Hubungan Keuchik dengan lembaga adat lainnya terbagi kedalam tiga pola hubungan, yaitu: Pertama, pola hubungan konsultatif dengan lembaga adat lainnya yang termasuk dalam fungsionaris peradilan adat, Kedua, pola hubungan kemitraan dengan lembaga adat gampong lainnya yang bukan termasuk fungsionaris peradilan adat, dan Ketiga, pola hubungan koordinatif dengan lembaga adat lainnya baik di tingkat gampong maupun pada tataran yang lebih tinggi. Kemerdekaan Keuchik sebagai hakim dalam penyelesaian sengketa bebas dari intervensi lembaga adat lainnya,. akan tetapi Keuchik mempertimbangkan saran-saran lembaga adat yang termasuk fungsionaris peradilan adat dalam memberikan putusan. Ketaatan masyarakat terhadap putusan hakim perdamaian gampong hingga saat ini sudah semakin berkurang, putusan ini ada yang tidak ditaati oleh para pihak yang bersengketa.

Akan tetapi, pihak yang tidak menaati putusan hakim perdamaian mendapatkan sanksi sosial yaitu dikucilkan oleh masyarakat adat. Sistem peradilan pidana mengakui keberadaan putusan hakim perdamaian gampong yaitu dengan dijadikannya putusan hakim perdamaian gampong sebagai pertimbangan hukum bagi hakim di Pengadilan Negeri untuk memberikan putusan perkara yang sebelumnya pernah diputus di peradilan adat gampong. Ketentuan tentang keuchik sebagai hakim perdamaian gampong sesuai dengan norma-norma hukum adat di Aceh, hanya saja terjadi pergesaran paradigma yang menyebabkan fakta sosial yang terjadi tidak sesuai dengan norma adat Aceh.

Disarankan kepada Pemerintah Provinsi dan terutama Pemerintah Kabupaten/Kota untuk lebih serius dalam melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap masyarakat tentang penyelesaian sengketa melalui peradilan adat gampong. Bagi kabupaten/kota yang belum membentuk Qanun tentang Pemerintahan Gampong sebagaimana maskud Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009, agar segera membentuk Qanun tentang Pemerintahan Gampong yang mengatur secara jelas tentang prosedur dan tata cara penyelesaian sengketa secara adat, serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Selanjutnya, disarankan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memperkuat kelembagaan fungsionaris peradilan adat dengan membuat kerangka aturan yang jelas serta memberikan pembiayaan yang cukup bagi lembaga adat tersebut dalam melaksanakan tupoksinya serta melakukan monitoring dan evaluasi basil kerja lembaga adat tersebut. Lembaga adat yang termasuk fungsionaris peradilan adat di tiap Kabupaten/Kota agar terlibat dalam pembuatan ketentuan yang terkait tentang tupoksi peradilan adat agar ketentuan tersebut sesuai dengan norma-norma hukum adat Aceh.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.