ITSBAT NIKAH TERHADAP PERKAWINAN TIDAK TERCATAT PADA PEGAWAI PENCATAT NIKAH SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PERKAWINAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH DAN MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO) (T000248)
Akta nikah merupakan bukti otentik adanya perkawinan yang sah, yang dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Bagi orang yang tidak mempunyai akta nikah, dapat mengajukan itsbat nikah kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, dengan alasan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam Penjelasan Pasal 49 huruf a angka 22 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menjelaskan bahwa salah satu kewenangan absolut Pengadilan Agama di bidang perkawinan adalah pernyataan tentang sahnya perkawinan (itsbat nikah) yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor I Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) dan dijalankan menurut peraturan yang lain. Hal ini berarti bahwa itsbat nikah hanya dapat diajukan terhadap perkawinan yang tidak tercatat pada PPN yang dilangsungkan sebelum berlakunya UUP. Akan tetapi Pasal 91 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa semua peristiwa perkawinan/pemikahan yang dilakukan pada masa konflik dinyatakan sah dan dapat diterbitkan akta perkawinan/nikah. Di Iokasi penelitian itsbat nikah juga diberikan terhadap perkawinan yang dilangsungkan setelah berlakunya UUP.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penyebab terjadinya perkawinan tidak tercatat setelah berlakunya UUP, dasar pertimbangan hakim yang menerima atau menolak permohonan itsbat nikah dan akibat hukum bagi para pihak apabila Mahkamah Syar'iyah menerima atau menolak permohonan itsbat nikah terhadap perkawinan tidak tercatat tersebut.
Jenis penelitian ini deskriptif analitis dengan menggabungkan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan mempelajari penetapan dan putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dan Mahkamah Syar'iyah Jantho. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan, buku-buku, majalah, makalah, jumal dan tulisan ilmiah lainnya yang berkaitan dengan bahasan dalam penelitian ini .
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya perkawinan yang tidak tercatat adalah pemahaman masyarakat terhadap doktrin fiqh yang menyatakan bahwa perkawinan sudah sah apabila telah terpenuhi rukun dan syarat perkawinan, kurang tegasnya UUP dalam mengatur tentang kewajiban pencatatan perkawinan, rendahnya sanksi terhadap pelaku perkawinan tidak tercatat dan perkawinan dalam masa terjadinya konflik bersenjatan di Aceh. Dasar pertimbangan majelis hakim yang menerima permohonan itsbat nikah adalah adanya alasan dan kepentingan hukum mengajukan permohonan itsbat nikah dan dalam perkawinan tersebut telah terpenuhi semua rukun dan syarat-syarat perkawinan. Sedangkan dasar pertimbangan majelis hakim yang menolak permohonan itsbat nikah karena tidak terpenuhinya salah satu rukun atau syarat perkawinan dan diantara suami isteri terdapat halangan perkawinan. Apabila permohonan itsbat nikah dinyatakan diterima oleh majelis hakim, maka para pihak telah memiliki bukti otentik terhadap keabsahan perkawinannya. Apabila permohonan itsbat nikahnya dinyatakan ditolak, maka akibat hukumnya adalah tidak jelasnya status hukum perkawinan dan tidak memiliki bukti nikah yang otentik. Disarankan kepada masyarakat yang hendak melangsungkan perkawinan, supaya memenuhi segala persyaratan administrasi yang diperlukan dan mendaftarkan kehendak nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) serta tidak sekali-kali melangsungkan perkawinan dengan bantuan qadhi liar.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.