KAJIAN YURIDIS LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN TAHUNAN WALIKOTA KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA LHOKSEUMAWE (T000202)
Pasal 27 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Pasal 23 Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2007, mewajibkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD. Demikian pula hal tersebut berlaku kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe. Dengan demikian timbul masaalah-masaalah : (1). Apakah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahunan Walikota Lhokseumawe Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe efektif dalam penyelenggaraan Pemerintahan? (2) Apa implikasi yuridis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahunan?.
Penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahunan Walikota Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menjelaskan implikasi yuridis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahunan.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mengandalkan kepada data kepustakaan ( libbrary research) yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier, untuk klarifikasi data tersebut didukung dengan data lapangan (field research) melalui wawancara dengan responden dan informan. Terhadap data-data tersebut selanjutnya dianalisis secara kwalitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa LKPJ Walikota Lhokseumawe yang disampaikan kepada DPRK selama ini temyata belum efektif. Implikasi yuridis LKPJ yang disampaikan Walikota Lhokseumawe Kepada DPRK tidak akuntabel. LKPJ hanya dianggap sebagai laporan biasa.
Disarankan kepada DPRK. Lhokseumawe untuk: melaksanakan hak dan kewenangannya sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kepada Pemerintah Pusat untuk merevisi PP Nomor 3 Tahun 2007 karena masih banyak kelemahan-kelamahan tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang disampaikan Kepala Daerah.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.