PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM PADA PROSES PERADILAN (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (T000218)
Proses Peradilan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2003, baik untuk proses pada tingkat Penyidikan, Penuntutan serta persidangan Pengadilan dan juga pasca persidangan setelah diputuskan oleh Hakim namun dalam kenyataan berbagai proses ini sering tidak sesuai dengan asas yang terbaik bagi anak seperti yang diatur dalam konvensi. hak anak dan Undang-undang Perlindungan Anak.
Penelitian ini dimaksudkan untuk melihat pelaksanaan proses persidangan anak di Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Bireuen, apakah sudah sesuai sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang. Yang menjadi objek dalam penelitian mi adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Pokok bahasannya difokuskan pada perlindungan hukum terhadap anak pad a proses peradilan, upaya-upaya hakim anak dalam melaksanakan perlindungan terhadap anak serta kendala-kendala yang dihadapi oleh pengadilan anak dalam melaksanakan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah sosiologis empiris dengan teknik pengumpulan data observasi (pengamatan secara langsung) dan wawancara yang mendalam yang bertitik tolak dan data primer/data dasar yang didapat langsung dan hakim pengadilan anak sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan.
Hasil penelitian mi menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana telah berjalan sesuai dengan amanat undang-undang nomor 3 tahun 1997 dan Undang-undang nomor 23 tahun 2002, namun tidak sepenuhnya mengikuti aturan-aturan yang ada. Upaya yang dilakukan mengacu pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, serta kendala yang dihadapi oleh peradilan anak di Pengadilan Negeri Bireuen sudah memadainya jumlah hakim anak dengan jumlah perkara yang ditangani serta tersedianya ruang sidang khusus untuk perkara pidana anak.
Saran khusus untuk proses perkara anak yang melakukan tindak pidana sejak ditangkap, ditahan, diadili dan pembinaan, wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang benar-benar memahami masalah anak, walaupun anak sebagai pelaku kejahatan akan tetapi dalam proses peradilan tidak semata-mata mengacu pada ketentuan normatif dalam undang-undang.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.