KAJIAN YURIDIS TENTANG PERCERAIAN DI BAWAH TANGAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (T000204)
Masalah rumah tangga terkadang dapat diatasi dan diselesaikan oleh para pihak dengan baik dan bijak, namun terkadang banyak juga kesulitan yang dihadapi untuk menyelesaikan masalah tersebut sehingga semakin hari semakin besar dan berlarut-larut dan tidak jarang yang akhirnya berujung dengan perceraian. Dalam Agama Islam perceraian merupakan perbuatan yang halal tetapi dibenci oleh Allah, hal itu menunjukan bahwa perceraian merupakan jalan terakhir penyelesaian konflik rumah tangga. Dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 ditentukan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Namun perceraian juga sering dilakukan di luar ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak membawa kemaslahatan sebagaimana tujuan perceraian itu sendiri, yaitu mencari kemaslahatan hidup bagi pihak-pihak yang bersengketa dalam keluarga.
Penelitian ini membahas tentang konsep perceraian di bawah tangan, akibat hukum perceraian di bawah tangan yang ditimbulkan dan bentuk perlindungan hukum perceraian di bawah tangan yang dikaji dengan sudut pandang hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kepustakaan (library research) dan ditunjang dengan penelitian lapangan (field research) yang sampelnya beberapa kasus tentang perkara cerai di bawah tangan serta melakukan wawancara. Adapun metode/pendekatan digunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam hukum islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pendekatan yuridis empiris merupakan suatu penelitian yang dilakukan dengan meneliti peraturan-peraturan perundang-undangan yang dikaitkan dengan data. atau kehidupan sosial dalam masyarakat. Adapun sumber data pada penelitian tesis ini berupa sumber hukum primer, sumber hukum sekunder dan sumber hukum tersier.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa perceraian merupakan perbuatan hukum yang telah ada aturannya dalam agama dan undang-undang tersendiri. Setiap perbuatan hukum mempunyai dampak bagi individu yang melakukannya, termasuk juga perceraian. Dalam hukum positif semua perceraian yang terjadi harus dilakukan di depan Mahkamah Syar'iah dan tercatat dalam administrasi negara untuk mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga setiap perceraian yang dilakukan di luar ketentuan yang berlaku tidak mempunyai kekuatan hukum. Sedangkan dalam agama Islam konsep perceraian tidak secara jelas dan terang membahas pencatatan perkawinan tetapi pada hakikatnya menunjukkan bahwa perceraian adalah sebuah perbuatan hukum yang harus dilakukan dengan penuh kesadaran oleh pihak-pihak yang menghendakinya dan dilakukan sesuai prosedur yang telah di tetapkan. Asas kemaslahatan dalam hukum Islam dapat menjadi pertimbangan bagi perlunya pencatatan perkawinan guna melindungi kepentingn para pihak, terutama anak-anak yang dilahirkan. Akibat hukum yang terjadi dalam kasus perceraian di bawah tangan adalah perceraian yang telah terjadi, tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku dalam masyarakat sehingga dapat berakibat buruk pada pihak-pihak yang melakukannya, terutama pada isteri yang tidak bisa menuntut haknya sebagai isteri yang telah diceraikan misalnya hak atas nafkah iddah, mut 'ah dan lain sebagainya. Begitu juga dengan anak yang ditinggalkan oleh ayah yang melakukan perceraian di bawah tangan dengan ibunya, yang tidak bisa menuntut natkah dan biaya pendidikan, sehingga hilangnya hak dan kewajiban suami atas isteri yang diceraikannya. Pemerintah telah mengupayakan perlindungan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas perceraian di bawah tangan dengan membentuk suatu perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor l tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengakomodir semua hak dan kewajiban suami isteri yang bercerai.
Dampak-dampak negatif dari perceraian di bawah tangan dapat di hindarkan apabila pemerintah lebih banyak lagi melakukan sosialisasi tentang hukum perkawinan dan perceraian yang belaku, menindak tegas para pelaku perceraian di bawah tangan serta peran aktif masyarakat dalam mengawasi pelanggaran hukum perkawinan dan perceraian sehingga tercipta masyarakat yang tertib dan taat hukum.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.