PELAKSANAAN PENYELESAIAN PIUTANG PADA BANK BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBELUM DAN SESUDAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 77/PUU-IX/2011 (SUATU PENELITIAN DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDA ACEH) (T000406)

PELAKSANAAN PENYELESAIAN PIUTANG PADA BANK BADAN USAHA MILIK NEGARA SEBELUM DAN SESUDAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 77/PUU-IX/2011 (SUATU PENELITIAN DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDA ACEH) (T000406)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2016
27-06-2016
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perdata
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Dasar hukum pengurusan piutang negara yang berasal dari bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Lembaga PUPN dibentuk dengan tujuan menarik kembali dana pemerintah yang dinilai macet secara efektif dan efisien tanpa melalui proses pengadilan. Pasca krisis ekonomi pada tahun 1998 banyak perusahaan BUMN yang tersandung kredit macet dan mengalami kesulitan melakukan pembayaran kepada negara. Hal tersebut disebabkan ketidak jelasan aturan hukum dalam penyelesaian Piutang Negara, sehingga beberapa perusahaan melakukan pengujian undang-undang atas Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut dengan Putusan Nomor 77/PUU-IX/2011 yang juga mengakibatkan terjadinya beberapa perubahan penafsiran pada UU Nomor 49 Prp Tahun 1960 Pasal 4 ayat (1) dan (4), Pasal 8, Pasal 12 ayat (I), sehingga menimbulkan perubahan dalam pelaksanaan penyelesaian piutang negara. Masalah pokok penelitian ialah (I) Bagaimanakah mekanisme penyelesaian piutang pada bank Badan Usaha Milik Negara sebelum dan sesudah lahimya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011? (2) Apakah hambatan yang ditemukan dalam pengurusan piutang pada bank Badan Usaha Milik Negara sebelum dan sesudah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011? (3) agaimanakah penyelesaian hambatan pengurusan piutang pada Bank Badan Usaha Milik Negara tersebut?

Tujuan penelitian tesis ini yaitu untuk mengetahui dan menjelaskan mekanisme penyelesaian piutang pada bank BUMN sebelum dan sesudah lahirya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011. Untuk mengetahui dan menjelaskan hambatan yang ditemukan dalam pengurusan piutang pada bank BUMN sebelum dan sesudah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011. Dan, untuk mengetahui dan menjelaskan cara menyelesaikan hambatan pengurusan piutang Pada bank Badan Usaha Milik Negara dalam praktiknya.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis Sumber data yang digunakan yaitu data sekunder meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selain_ itu juga digunakan data primer dengan mengambil populasi dan sampel penelitian menggunakan teknik wawancara. Setelah data dikumpulkan, diklasifikasi dan disusun secara naratif. maka akan disusun suatu karya ilmiah dengan penerapan metode kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan mekanisme penyelesaian piutang pada Bank Badan Usaha Milik Negara sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-324/MK.O1/2006, menjadikan penanganan piutang negara oleh KPKNL sangat minim. Setelah lahirnya PP ini, PUPN tidak lagi menerima Berkas Kasus Piutang Negara dari bank BUMN. Berkas piutang yang diproses hanyalah berkas yang sebelumnya sudah ada di PUPN. Hal ini berlandaskan juga pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2006 Tentang Pengurusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011, pengurusan piutang negara yang dilakukan oleh PUPN/DJKN pasca putusan mengalami pergeseran yang semula adalah pengurusan dengan surat paksa menjadi berfungsi sebagai Pembina dalam pengelolaan piutang negara. Mekanisme pengembalian piutang Negara, khususnya untuk piutang yang berasal dari penyerahan BUMN/BUMD yang saat ini diurus oleh PUPN/DJKN adalah piutang dimaksud harus segera dialihkan/dikembalikan kepada penyerah piutang bersangkutan. Hambatan KPKNL dalam menyelesaikan piutang negara dari bank BUMN sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi dapat diklasifikasikan dua bentuk yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Sementara hambatan setelah Putusan tersebut hanya berupa hambatan administrasi saja. Penyelesaian hambatan penyelesaian piutang negara oleh KPKNL secara umum yaitu melakukan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dengan proses sharing knowladge maupun melalui pelatihan dan pendidikan khusus.

Disarankan kepada KPKNL dalam melaksanakan tugas penyelesaian piutang negara agar dapat mematuhi ketentuan yang telah dibatasi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 dan peraturan Menteri Keuangan yang berlaku. Disarankan kepada KPKNL dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya tanpa terpengaruh dengan prihal yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan kerjanya. Disarankan kepada KPKNL khu.susnya aparatur bidang piutang negara agar dapat mengikut pendidikan dan pelatihan guna meningkatkan kualitas pengetahuan dan kemampuan aparatur.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.