WANPRESTASI DALAM PENYALURAN KREDIT PEUMAKMU NANGGROE (KPN) PADA PT. BANK ACEH (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (T000210)
Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Fungsi Bank sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998 yaitu menarik uang dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Penyaluran kredit kepada masyarakat selain merupakan kegiatan usaha dari bank itu sendiri, juga bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup bagi anggota masyarakat, pengusaha, profesi. Untuk mengatasi keadaan tersebut, Pemerintah Aceh bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh sebagai lembaga usaha Perbankan milik Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh Darussalam membuat kesepakatan bersama Gubemur Nanggroe Aceh Darussalam Dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh, yang dikuatkan dalam Surat Keputusan Gubemur Nomor: 16/PKS/2007 clan Nomor: 215/DIR/DPM/KBN/2007 Tentang Penyaluran Kredit Pewnakmu Nanggroe (KPN) Untuk Usaha Mikro Kecil. Dalam pelaksananya di ketahui 57,55% kredit yang disalurkan macet.
Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk menjelaskan dan memaparkan penyebab terjadinya wanprestasi Kredit Peumakmu Nanggroe (KPN) di Kota Banda Aceh. Untuk menjelaskan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kredit pewnakmu nanggroe. Untuk menjelaskan upaya yang ditempuh dalam menyelesaikan wanprestasi Kredit Peumakmu Nanggroe (KPN) di Kota Banda Aceh.
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Deskriptif dapat berarti bahwa penelitian ini termasuk dalam lingkup berusaha untuk menggambarkan penerapan suatu peraturan hukum dan pelaksanaannya dalam masyarakat. Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam tesis ini dilakukan penelitian kepustakaan dengan mempelajari buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan yang merupakan landasan teoritis. Di samping itu dilakukan pula penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa dalam Penyaluran Kredit Peumakmue Nanggroe melalui PT. Bank Aceh mengalami wanprestasi disebabkan oleh faktor adanya kesalahan persepsi masyarakat, selain itu faktor kurangnya kesadaran nasabah debitur, faktor iktikad tidak baik, faktor ekonomi, lemahnya pengawasan, dan lemahnya jaminan kredit. Sedangkan Upaya-upaya yang ditempuh dalam menyelesaikan wanprestasi Kredit Peumakmu Nanggroe (KPN) di Kota Banda Aceh adalah melalui menyampaikan surat teguran terulis, dengan negosiasi terhadap nasabah debitur yang usahanya masih berjalan meskipun tersendat-sendat, dapat membayar bunga meskipun kemampuannya telah melemah dan tidak dapat membayar angsurannya. Penyelesaian kredit macet juga dilakukan upaya restrukturisasi kredit dengan cara penambahan fasilitas kredit dan pengambilalihan asset debitur oleh bank untuk menutupi angsuran kredit.
Disarankan kepada bank sebagai lembaga keuangan, khususnya PT. Bank Aceh yang ada di Nanggroe Aceh Darussalam agar lebih menguatkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan dana kredit kepada nasabah. Di samping itu, disarankan kepada PT. Bank dalam menyalurkan kredit hams benar-benar dapat memberikan kemudahan kepada debitur dan bekerja sama dengan lembaga- lembaga keuangan lainya seperti BPR dan Koperasi untuk penyaluran kredit Usaha kecil dimana lembaga keuangan tersebut fokusnya untuk penyaluran kredit usaha kecil sehingga kredit tersebut dapat tersalur tepat pada sasaran.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.