KEDUDUKAN ISTRI SEBAGAI AHLI WARIS DALAM CERE KASIH MENURUT HUKUM ADAT GAYOO LUES (T000410)
Istri menjadi ahli waris suaminya karena perkawinan. Di Kabupaten Gayo Lues, dalam keadaan tertentu istri yang ditinggal mati suami (cere kasih) tidak mendapatkan haknya sebagai ahli waris. Ia hanya mendapatkan pemberian seikhlasnya dari keluarga almarhum suami, walaupun seluruh harta adalah milik almarhum suaminya.
Penelitian dan pengkajian ini bertujuan (1) Mendeskripsikan penyebab istri cere kasih dalam keadaan tertentu tidak mendapatkan warisan dari suaminya. (2) Menjelaskan bentuk keadilan ยท yang diberikan kepada istri cere kasih yang pulang ke ralik nya. (3) Menjelaskan solusi agar istri cere kasih yang pulang ke ralik nya mendapat hak waris sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam.
Penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif, teknik pengumpulan data melalui penelitian lapangan. Teknik analisis dilakukan secara yuridis kualitatif, hasilnya dituangkan dalam bentuk preskriptif.
Hasil nya menunjukkan bahwa pertama, Istri cere kasih yang kembali kepada keluarganya (ralik) tidak mendapatkan haknya sebagai ahli waris, karena sebagai anak juelen, istri cere kasih sccara adat tidak diperkenankan kembali kepada ralik, dan hak waris berada sepenuhnya pada keluarga suami Kedua, Istri cere kasih yang kembali kepada ralik hanya diperbolehkan membawa tempah yang dibawa pada saat menikah. pemberian sekedarnya dari pihak suami hanya sebagai ungkapan rasa sayang kepada seorang janda, dan pemberian tersebut dirasa cukup memberi rasa keadilan terhadap seorang istri cere kasih. Ketiga, mengajukan pennohonan untuk mendapatkan hak waris dari pihak suami, dapat diupayakan melalui petua adat. Atau melalui pengadilan agama sebagai media penyelesaian sengketa kewarisan.
Disarankan agar perempuan cere kasih tetap tinggal di belah suami dan mengelola harta suami beserta dengan keluarga suami. Kepada mertua diharapkan memberikan sebahagian harta peninggalan kepada istri cere kasih yang pulang ke raliknya sebagai bentuk kasih sayang kepada seorang janda dan anak yatim. kepada pemangku adat Gayo Lues diharapkan memberikan hak waris perempuan cere kasih yang pulang ke raliknya sesuai dengan bagian dalam Hukum Kewarisan Islam.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.