PERALIHAN ASET DAERAH AKIBAT PEMEKARAN WILAYAH (STUDI PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH UTARA DAN KOTA LHOKSEUMAWE) (T000212)
Pemekaran daerah salah satu tujuannya untuk pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Pasca pemekaran daerah tersebut sering menimbulkan permasalahan. Salah satu permasalahannya menyangkut proses peralihan aset. Demikian pula halnya yang terjadi akibat pemekaran daerah antara Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara kepada Pemerintahan Kota Lhokseumawe. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah (1) Apakah prosedur peralihan aset akibat pemekaran daerah sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan (2) Apakah kendala yang dihadapi dalam proses peralihan aset antara Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengkaji prosedur-prosedur yang berkaitan dengan proses peralihan aset akibat pemekaran daerah, khususnya peralihan aset antara Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe dan untuk menemukan kendala-kendala yang didapati dalam proses peralihan aset antara Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif (doktrinal) dan yuridis sosiologis (non doktrinal). Pendekatan yuridis normatif yang dimaksud disini adalah pendekatan terhadap masalah dengan cara melihat dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan yuridis sosiologis (non doktrinal) adalah untuk melihat penerapan peraturan perundang-undangan dilapangan yang berkaitan dengan peralihan aset daerah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur peralihan aset berdasarkan pada Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe dan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 42 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang Piutang. Semua tahapan peralihan aset yang diatur dalam kedua ketentuan tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Kota Lhokseumawe, sehingga proses peralihan aset daerah belwn terlaksana sebagaimana yang telah diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Banyak kendala yang hadapi dalam proses peralihan aset Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara kepada Pemerintahan Kota Lhokseumawe, antara lainnya salah pemahaman penggunaan dasar hukum tentang peralihan aset daerah, tidak adanya niat baik pemerintah induk menyerahkan asetnya kepada daerah pemekaran dan adanya konflik horizontal antara pemerintahan Kabupaten Aceh Utara dengan Pemerintahan Kota Lhokseumawe pasca pemekaran daerah.
Peneliti menyarankan kepada semua pihak baik pemerintahan daerah induk maupun daerah pemekaran membuka diri, membangun komunikasi dan mengacu Undang-Undang No. 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhoksewnawe dan Kepmendagri No. 42 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang Piutang sudah sangat baik mengatur tentang proses peralihan aset tersebut. Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintahan Kota Lhokseumawe hams bekerjasama dan bersinerji dalam merencanakan, menginventarisasi dan melaksanakan proses peralihan aset daerah secepatnya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.