PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI PANGLIMA LAOT DI KOTA SABANG (T000416)

PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI PANGLIMA LAOT DI KOTA SABANG (T000416)
Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala
2016
01-06-2016
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Tata Negara
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

Panglima Laot merupakan pemimpin pada lembaga adat laot yang bertugas memimpin kehidupan adat di bidang kelautan dalam wilayah kota atau wilayah lhok Sabang. Panglima Laot mempunyai fungsi untuk mempertahankan keamanan di laut, mengatur pengelolaan sumber daya alam di laut, mengatur pengelolaan lingkungan laut dan mensejahterakan rakyatnya. Panglima Laot juga mengatur pengaturan penangkapan ikan dan mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa, perselisihan dan pelanggaran yang terjadi diantara nelayan dan memberikan sanksi kepada si pelanggar sesuai dengan ketentuan hukum adat laut. Tetapi pada kenyataannya masih ada yang melakukan pelanggaran sehingga fungsi dari Panglima Laot masih belum terlaksana dengan baik. Penelitian dan pengkajian ini bertujuan mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan tugas dan fungsi Panglima Laot di Kota Sabang, mengetahui dan menjelaskan tanggung jawab Panglima Laot terhadap pelanggaran hukum di laut, serta mengetahui dan menjelaskan kendala yang dihadapi oleh Panglima Laot dalam menjalankan fungsinya di Kota Sabang.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris. Diawali dengan studi kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder, melalui peraturan perundang-undangan, buku, makalah, dan media internet, kemudian penelitian lapangan dengan cara wawancara responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Pelaksanaan tugas dan fungsi Panglima Laot belum berjalan dengan baik, karena masih ada yang melakukan pelanggaran dalam melakukan penangkapan ikan, masih adanya boat/perahu yang belum terdaftar, serta kerjasama Panglima Laot dengan pemerintahan masih belum berjalan dengan baik. Kedua, Panglima Laot mempunyai tanggung jawab atas sesuatu yang terjadi di laut dan segala sesuatu yang menyangkut hubungan kelautan diantara para anggota nelayan. Kota Sabang mempunyai 10 wilayah Panglima Laot Lhok, dimana setiap wilayah mempunyai aturannya masing-masing. Seperti di wilayah Lhok le Meulee, dalam melakukan penangkapan ikan dilarang menggunakan alat tangkap berupa jaring. Sedangkan di wilayah Pasiran membolehkan menggunakan alat tangkap jaring yang berjenis

Lhok le Meulee karena ada nelayan diluar wilayah tersebut melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring. Maka Panglima Laot berkewajiban melakukan penangkapan terhadap nelayan terscbut dan melakukan persidangan adat yang dihadiri oleh Geuchik dan lmeum Meunasah. Dalam persidangan tersebut Panglima Laot memutuskan bahwa nelayan yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi adat berupa denda. Ketiga, Panglima Laot dalam menjalankan fungsinya di Kota Sabang mempunyai kendala yaitu sanksi pada hukum adat belum tegas dan pasti seperti sanksi pada hukum negara dan aturan yang dibuat berbeda antara Panglima Laot yang satu dengan Panglima Laot yang lain.

Disarankan kepada Panglima Laot agar mendaftarkan setiap boat atau perahu yang melakukan penangkapan ikan, agar memudahkan nelayan pada saat dia hilang waktu melakukan penangkapan ikan. Disarankan kepada masyarakat agar menjaga kelestarian laut, dalam melakukan penangkapan ikan tidak menggunakan alat yang bisa merusak ekosistem laut dan mematuhi setiap aturan adat yang telah dibuat. Disarankan kepada Panglima Laot Lhok agar mengatur aturan yang sama sehingga tidak terjadi pelanggaran pada saat penangkapan ikan. Jika aturan setiap wilayah berbeda maka pelanggaran akan terus terjadi, karena dalam menangkap ikan nelayan tidak hanya berada da]am wilayahnya sendiri, melainkan ke wilyah

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.